Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi I DPRD Riau memanggil Pihak PT Perkebunan Nusantara V atas polemik eksekusi lahan di Sei Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar seluas 2.823 hektare.
"Ada permasalahan di lapangan kita cegah jangan sampai terjadi gesekan di masyarakat. Kita lihat substansinya sejauhmana, kalau secara hukum kita tidak masuk pada ranah hukumnya. Namun yang menyangkut masyarakat kita dalami duduk perkaranya," sebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman di Pekanbaru, Kamis.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN 5 seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PTPN 5.
Dalam petikan putusan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Klas IIB Bangkingan nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.
Namun, secara administrasi perkebunan PTPN V masuk ke Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, sehingga masyarakat menilai eksekusi tersebut salah alamat dan menyasar pada lahan warga di Desa Kabun, Rohul.
Dari 2800-an hektar yang harus ditumbang, ada 700 Ha lahan punya masyarakat dan KUD yang sudah bersertifikat hak milik.
Hingga kini, masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan Gugatan Perdata di PN Rokan Hulu baik dari PTPN 5 maupun masyarakat.
Dalam hearing, Pihak Komisi I DPRD Riau meminta kejelasan tentang lahan masyarakat dalam persoalan eksekusi lahan tersebut. Komisi I DPRD Riau turut mengundang yayasan Riau Madani dalam hearing tersebut namun karena persoalan administrasi mengakibatkan ketidakhadiran LSM tersebut, maka pemanggilan dilakukan pada rapat selanjutnya.
"Nanti dijadwalkan kembali bersama Riau Madani. Kita telah mendengarkan sepihak kita akan terus dalami nanti," sebut Politisi Gerindra Riau.
Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pihak PTPN V karena menduga adanya kejanggalan dalam rencana eksekusi lahan yang berpotensi merugikan negara, Taufik mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Pasti ada dasar sudah diputuskan eksekusi di pengadilan. Namun sah-sah saja kalau ada upaya hukum dari Pihak PTPN V," sebut Taufik.
Kuasa Hukum PTPN V Sadino menjelaskan terdapat kejanggalan dalam putusan eksekusi lahan milik PTPN V, hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Pihak DPRD Riau.
"Kita sampaikan bahwa kita mengakui putusan sudah incrach tapi perlu kita koreksi bahwa lokasi eksekusi (Kampar). Lokasinya berbeda antara gugatan dan lokasi sesungguhnya. Dari 2800 hekatare lahan yang dieksekusi, yang ada di Kampar hanya 500 hektare sisanya di Rohul. Dari obyek perkara semuanya di Rohul, "sebutnya.
Dikatakannya, kaitannya dengan masyarakat karena sudah lahir sertifikat hak milik masyarakat seluas 700 hekatare. Tidak ada penyelesaian terhadap itu. Makanya upaya hukum dilakukan oleh masyarakat Rohul menolak eksekusi lahan tersebut.
"Kita pertanyakan untuk siapa ekskusi ini dilakukan?, karena aset negara tentu akan hilang disana, ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat," tuturnya.