11 Orang Disiapkan Diskominfotik Bengkalis untuk Pantau Pergerakan ASN di Medsos

id 11 orang, disiapkan diskominfotik, bengkalis untuk, pantau pergerakan, asn di medsos

11 Orang Disiapkan Diskominfotik Bengkalis untuk Pantau Pergerakan ASN di Medsos

Bengkalis, (Antarariau.com)- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Provinsi Riau membentuk tim pemantauan di media sosial (medsos) untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

"Kami sudah siapkan 11 orang tim pemantauan untuk mengawasi gerak-gerik ASN di medsos, agar tidak terlibat dalam politik praktis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri, di Bengkalis, Rabu.

Dia mengatakan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, netralitas ASN menjadi sangat penting.

"Netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang larangan ASN terlibat politik praktis," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya lagi, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi seperti like, komen atau sejenisnya. Mereka juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto, visi dan misi bakal calon kepala daerah di medsos apapun.

"Jangan sampai ada yang terlibat politik praktis meskipun melalui medsos. ASN harus menjaga netralitas," katanya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengimbau agar ASN lebih berhati-hati dalam menggunakan akun medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Google Plus, Path, website dan lain sebagainya.

Jika nanti ditemukan ASN terlibat politik praktis, maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis untuk segera ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Adapun pembentukan tim pemantauan netralitas ASN ini sesuai dengan SK Kadis Kominfotik Nomor 3.18/Kpts.SDKI/2018/62 tanggal 19 Januari 2018. Diketuai Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi dan Informasi, Adisutrisno. Sekretaris Kepala Seksi Pelayanan Informasi, Nasril dan dibantu sejumlah anggota.