Tim Yustisi Dumai Jaring 54 Angkutan

id tim yustisi, dumai jaring, 54 angkutan

Dumai, 13/6 (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Dumai, Povinsi Riau, yang terdiri unsur dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Militer, Polresta, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri menjaring 54 angkutan yang menyalahi peraturan.

"Selama empat hari razia, sekitar 54 mobil angkutan, baik bus maupun angkutan penumpang 'travel' terjaring razia, dan disidang di tempat dengan pelanggaran penyimpangan trayek. Sanksinya denda yang langsung ditetapkan oleh hakim," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Tim Yustisi Bambang Wardoyo, di Dumai, Minggu.

Ia mengatakan 54 mobil yang menyalahi peraturan tersebut dijaring dalam lima hari razia yang dimula Rabu (8/6) hingga Minggu (13/6).

Menurut dia, mobil angkutan penumpang dan jenis travel yang terjaring razia tidak hanya trayek Dumai-Pekanbaru, tetapi juga trayek Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan tujuan Dumai atau sebaliknya.

"Rata-rata yang kendaraan yang terjaring karena menyalahi trayek. Kalau hari ini, baru enam unit mobil angkutan yang terjaring, sebelumnya sudah ada sekitar 48 unit," kata Bambang.

Ia menjelaskan razia gabungan yang digelar selama lima hari secara serentak di seluruh Indonesia itu, sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Razia ini kemungkinan akan menjadi agenda rutin tim yustisi untuk membuat jera pengemudi kendaraan yang nakal terutama angkutan umum," katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Dumai AKBP Hersadwi Hendarso mengatakan raia yang dilakukan pihaknya bersama tim yustisi ini akan terus berjanjut hingga semuanta tertib.

"Razia ini merupakan salah satu cara kami mensosialisasikan bahwa Kota Dumai sudah termasuk kategori kota berkembang, sehingga jalur kendaraan umum dan lalulintasnya harus ditertibkan, tidak boleh sembarangan lagi mengemudi di kota Dumai," katanya.