Tim Yustisi Bengkalis tindak tegas pelanggar prokes

id pemkab Bengkalis,Covid19 bengkalis, bengkalis

Tim Yustisi Bengkalis tindak tegas pelanggar prokes

Tim yustisi melkukan penindakan kepada pelnggar prokes. (ANTARA/dok)

Bengkalis (ANTARA) - Tim gabungan Yustisi mulai memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Bengkalis, Senin (21/12). Operasi gabungan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan bersama Dandim Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay.

Selain itu, operasi yustisi dengan tindak tegas ini juga dihadiri Dinas Kesehatan Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis serta Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kehadiran pihak Pengadilan dan Jaksa guna melakukan sidang langsung di tempat terhadap pelanggar.

Kapolres mengatakan, razia protokol kesehatan hari ini dipusatkan di Jalan Sudirman Bengkalis, tepatnya di depan gedung daerah. Dalam operasi ini ada sebanyak 27 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak.

"Mereka rata tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Penindakan langsung dengan melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar," tambahnya.

Menurut dia, dari hasil sidang yang dilakukan sebanyak dua puluh orang diputus dengan pemberian sanksi sosial berupa hukuman membersihkan area jalan setempat operasi yustisi.

Mereka yang diberikan sanksi sosial, saat membersihkan jalan menggunakan rompi khusus pelanggar sehingga masyarakat yang melintas mengetahui mereka yang menjalankan sanksi.

Sementara itu, sebanyak tujuh orang lainnya memilih membayar denda dari pada menjalankan sanksi sosial. Denda yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau terkait protokol kesehatan.

Kapolres mengatakan operasi yustisi yang dipertegas saat ini bertujuan agar masyarakat bisa tertib dalam penerapan protokol kesehatan. "Ini bentuk imbauan kita agar kesadaran masyarakat meningkat dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Baca juga: 34 warga Dumai terjaring operasi prokes COVID-19 didenda