Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan di kawasan Pasar Pagi, Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat.
Tim penegakan prokes COVID-19 Inhil, Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu, mengatakan pelanggar protokol kesehatan wajib ditindak di tempat dengan sanski denda uang dan denda sosial. Hal ini sebagai langkah serius penegakan hukum.
“Jadi operasi ini digelar sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan hukum kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka yang terjaring langsung kita proses hukum dengan harus menjalani sidang yang digelar langsung di tempat,” kata Paur Humas Ipda Esra.
Dikatakan Ipda Esra, masyarakat yang tidak disiplin pada protokol kesehatan dan lalai menerapkan 5 M salah satunya memakai masker akan dikenakan sanksi.
“Pelanggar yang tidak disiplin menegakkan prokes seperti tidak memakai masker, dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu atau diberikan sanksi sosial,” tuturnya.
Esra menyatakan tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar nantinya dapat mematuhi peraturan dan berdisiplin menjalankan aturan protokol kesehatan.
“Tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Kegiatan ini akan rutin kita gelar di beberapa titik di Kota Tembilahan dan nantinya uang denda yang kita terima akan masuk ke kas negara untuk membantu penanganan COVID-19 ke depannya,” sebutnya.
Tim yustisi menilai sosialisasi yang dilakukan selama ini seharusnya membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan. Namun demikian, di lapangan masih banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat, sehingga pemberian sanksi diharapkan akan bisa menumbuhkan rasa disiplin.
“Saya kira sosialisasi yang kita lakukan dengan forkopimda sudah termasuk sangat efektif. Namun demikian masyarakat banyak jadi perlu berhari-hari untuk melakukan sosialisasi. Ini sebagai tindakan terakhir untuk mengingatkan masyarakat di masa pandemi ini agar bisa cepat selesai,” kata Esra.
Baca juga: Empat pelanggar prokes di Meranti disanksi push up dan baca Al Fatihah
Baca juga: Pelanggar prokes COVID-19 di Inhil disidang di tempat
Berita Lainnya
Bank Dunia sebut Asia Timur-Pasifik tumbuh lebih lambat dari sebelum COVID
08 October 2024 10:48 WIB
Sekitar 40 persen orang tua sadar kalau aktivitas anak turun pasca-COVID-19
27 August 2024 12:07 WIB
Indonesia catat 5,2 juta kunjungan wisman tertinggi sejak pandemi COVID-19
01 July 2024 14:06 WIB
Doni Monardo dan jasanya yang terkenang abadi
04 December 2023 6:43 WIB
Semen Padang raih penghargaan tertinggi Penanggulangan COVID-19 dari Kemnaker
06 September 2023 11:57 WIB
Pandemi COVID-19 dan inflasi picu kemiskinan bagi 68 juta warga Asia, sebut ADB
24 August 2023 10:54 WIB
OJK: Pencabutan status pandemi COVID-19 berdampak positif ke sektor keuangan
04 July 2023 15:46 WIB
Presiden Jokowi hari ini resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
21 June 2023 15:40 WIB