Siak, (Antarariau.com) - Sejumlah pedagang pasar tradisional Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau meributkan pembagian lapak atau los yang dianggap tidak adil oleh dinas perdagangan dan perindustrian setempat.
Sejumlah pedagang yang mengisi pasar tradisional bertingkat dua itu mengajukan keberatan karena ditempatkan di lantas atas. Sementara mereka merasa enggan lantaran lapak/los tersebut kurang strategis.
"Kami menghidupkan pasar bukan sekarang saja, mulai dari bapak kami dulu sampai ke cucu-cucunya, sementara yang menikmati malah pedagang baru yang datang dari jauh," kata Abu Bakar, salah seorang pedagang yang merasa keberatan ditempatkan di lantai dua pasar tradisional Sungai Apit di Siak, Selasa.
Pasar tradisional mingguan di Kecamatan Sungai Apit itu lebih dikenal dengan "pasar Rabu". Yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Siak sebesar Rp5 miliar.
Masa pengerjaannya dilaksanakan pada 2015 sebagai tahap pertama, namun pembangunannya sempat mangkrak sekitar satu tahun, dan dilanjutkan kembali pada 2017 sebagai finishing (tahap akhir). Setelah pasar tersebut jadi akhir tahun lalu, timbul lagi permasalahan pembagian los.
Meskipun pada Senin (29/1) Komisi II DPRD Siak melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan dinas perdagangan dan perindustrian (Disdagprin), Kabag hukum sekdakab, Satpol PP, camat Sungai Apit dan pedagang, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Namun beberapa pedagang masih juga enggan dengan keputusan pembagian los sebelumnya.
Dalam hearing tersebut, pedagang yang merasa sudah lama berjualan di pasar tradisional sebelum direnovasi merasa dirugikan karena diletakkan di lantai dua, sedangkan lantai bawah ditempati oleh pedagang pendatang baru.
Mereka menilai los bagian bawah (lantai satu) merupakan tempat yang strategis, sementara dilantai dua jarang dikunjungi konsumen karena harus menaiki tangga terlebih dahulu.
Sementara itu Kepala Bidang Pasar Syahruddin Siregar mengaku telah mendahulukan pedagang yang aktif untuk pembagian los di pasar tradisional Sungai Apit yang dalam rencananya akan diresmikan 7 Februari 2018 itu.
Terkaitt penempatan lapak di lantai dua, semuanya sudah diatur, ada tempat masing-masing," katanya.
Lantaran pedagang masih bersikeras dengan keinginannya, sehingga hearing tersebut belum membuahkan hasil. Pihak Disdagprin pun meminta waktu untuk mengatur ulang penempatan kios sebelum diresmikan langsung oleh Bupati Siak.
***3***