Siak, (Antarariau.com) - Pasar Tradisional Mingguan atau Pasar Rabu di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau tetap ditempati pedagang meski sebelumnya terjadi aksi protes dan keberatan dengan pembagian blok yang ditetapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin)
"Sementara waktu ini tidak ada lagi masalah dengan pedagang yang sempat protes dengan pembagian tempat jualan yang kami terapkan," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, Wan Ibrahim, Senin.
Dia mengatakan, berkisar sekitar 20 pedagang kain merasa keberatan pada Januari lalu setelah pasar tradisional yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak selesai pada 2017 dan siap untuk ditempati pedagang.
"Pedagang keberatan karena ditempatkan di blok lantai dua. Alasannya pembeli tidak akan ramai ke lantai dua, karena harus naik-turun tangga. Menurut kami, kalau mereka ingin membeli pakaian mau tidak mau pembeli harus naik ke lantai dua, itu bukanlah alasan," kata Wan Ibrahim.
Meskipun jumlah pedagang yang protes hanya sekitar 20 pedagang, kata Wan Ibrahim, namun mereka adalah pedagang-pedagang lama yang telah berjualan di pasar tradisional sebelum dilakukan rehabilitasi.
"Tetapi kan tidak mungkin penjual kering (pakaian) dicampur dengan yang basah seperti ikan, ayam, peralatan dapur dalam satu blok. Makanya kami memutuskan lantai bawah untuk pedagang basah, lantai atas untuk pedagang pakaian atau dagangan kering," ucapnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bisa terlalu memaksakan pedagang, dari pada terus meributkan perihal pembagian blok dan lapak saja, sehingga pasar menjadi kosong.
"Sekarang dimana mereka maunya berjualan, sesuai kenyamanan pedagang itu sendiri. Kalau terlalu kelebihan dan tidak muat di dalam pasar, pedagang yang mau berjualan di luar juga tidak masalah, asalkan tertib dan tetap bisa menjaga kebersihan pasar," ucapnya.
Menurutnya, kunci utamanya kebersihan pasar harus tetap terjaga, tidak sembrawutan atau berantakan dipandang mata.
Sebelumnya, pada akhir Januari lalu, sejumlah pedagang yang mengisi pasar tradisional bertingkat dua itu mengajukan keberatan karena ditempatkan di lantai atas. Sementara mereka merasa enggan lantaran lapak/los tersebut kurang strategis.
Pasar tradisional mingguan di Kecamatan Sungai Apit itu lebih dikenal dengan "pasar Rabu". Yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Siak sebesar Rp5 miliar.
Masa pengerjaannya dilaksanakan pada 2015 sebagai tahap pertama, namun pembangunannya sempat mangkrak sekitar satu tahun, dan dilanjutkan kembali pada 2017 sebagai finishing (tahap akhir). Setelah pasar tersebut jadi akhir tahun lalu, timbul lagi permasalahan pembagian blok.
***3***