Pekanbaru, (antarariau) - Ketua Umum MUI Riau Prof DR H Mahdini meminta panitia agar bisa membagikan daging kurban dengan adil dan merata kepada kaum duafa dan fakir miskin agar mereka bisa menikmati kegembiraan pada Idul Adha 1433 Hijriah.
"Selain muslim, daging kurban bisa juga diberikan kepada keluarga tidak mampu dari non-muslim, seperti diisyaratkan oleh nabi Muhammad, SAW," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Mahdini, makna berkurban adalah suatu kegiatan pemotongan sapi atau kambing yang wajib bagi muslim guna mendekatkan diri kepada sang pencipta Allah SWT.
Berkurban, katanya, juga harus diikuti dengan niat yang ikhlas dan berbagi harta pada sesama dengan cara menyembelih hewan dengan berharap pahala dari Allah SWT.
"Akan lebih berkah jika yang berkurban juga ikut melaksanakan sholat Idul Adha," katanya dilarang bagi muslim untuk sholat Idul Adha jika mereka berada dalam keadaan berkemampuan untuk berkurban.
Artinya, isyarat tersebut telah mewajibkan bagi kaum yang mampu untuk berkurban tetapi tidak mau berkurban maka sebaiknya yang bersangkutan tidak perlu sholat Idul Adha.
Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik.
Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.
"Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah," katanya.
Sedangkan Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah haji seperti ditegaskan dalam surah al-Hajj.