Ada 10 Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak Terjadi di Riau

id ada 10, kasus perdagangan, perempuan dan, anak terjadi, di riau

Ada 10 Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak Terjadi di Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau menyebutkan terjadi 10 kasus perdagangan perempuan dan anak atau "human traficking" sepanjang 2017.

"Kasus perdagangan perempuan dan anak pada 2017 meningkat dibandingkan 2016 yang hanya tercatat sebanyak empat kasus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Hidayati Effiza di Pekanbaru, Senin.

Dia merincikan, 10 kasus tersebut berasal dari Kabupaten Inderagiri Hilir satu kasus, Kabupaten Meranti tiga kasus, Kota Dumai satu kasus dan Kota Pekanbaru lima kasus.

Ia mengatakan, meningkatnya kasus sepanjang 2017 tersebut antara lain berkaitan dengan meningkatnya pelaporan khususnya melalui sistem infromasi online dari masing-masing kabupaten dan kota.

"Bahkan tiap kabupaten dan kota sudah dibentuk tim gugus tugas beranggotakan lintas sektor dari kepolisian, dinas kesehatan, dinas sosial, BPJTKI, imigrasi, dan sektor terkait lainnya," katanya.

Ia menjelaskan, perdagangan manusia (Human Trafficking) didefinisikan sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan, penyelundupan atau menjual manusia baik di dalam negeri ataupun antarnegara melalui mekanisme paksaaan dan ancaman.

Kasus traficking cenderung dengan modus menjanjikan akan mencarikan pekerjaan kepada anak perempuan dibawah umur kemudian ditipu, atau dengan cara penculikan, dan memperdaya, atau menempatkan seseorang dalam situasi sebagai tenaga kerja paksa seperti prostitusi paksa, perbudakan dalam kerja domestik.

"Kini sudah terbentuk kesepakatan dengan gubernur se-Sumatera untuk memberikan pelayanan, pengaduan, perlindungan, pemulihan psikologi korban dan pemulangan korban," katanya.

Kesepakatan antara gubernur se-Sumatera itu, katanya lagi, diharapkan jika ditemukan adanya kasus traficking maka bisa segera mendapatkan penanganan sejak dini sehingga anak bisa terhindari dari perbuatan paksaan menjadi pekerja seks komersial. ***4***T.F011