Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bakal calon Gubernur Riau yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018, Firdaus mengklaim harta kekayaannya yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum sama dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun lalu saat Pilkada Wali Kota Pekanbaru.
"Saya kan baru lapor LHKPN waktu ikut Pemilihan wali kota, " kata Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Menurut Firdaus, data yang dilaporkannya tahun lalu itu nilainya belum berubah seiring waktu hingga kini. Sehingga untuk LHKPN yang disampaikan ke KPU Riau sebagai persyaratan pencalonan untuk maju sebagai Balon Gubernur Pilkada 2018 ini, ia mengaku akan memakai dokumen tersebut.
"Saya kan baru beberapa bulan lapor LHKPN, jadi belum ada penambahan aset, " ujarnya.
Pria berpostur tinggi besar ini walau baru dilantik beberapa bulan jadi Walikota Pekanbaru untuk periode kedua, kini yakin lagi akan maju mencalonkan diri menjadi Balon Gubernur Riau.
Ia yang memilih berpasangan dengan Rusli Effendi didukung oleh Partai Demokrat ada sembilan kursi dan Partai PPP lima kursi yakin menang.
Firdaus mengaku sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan harta kekayaan sudah saya lakukan sewaktu masih di Jakarta. Sekarang malah sedang diproses," kata Firdaus yang masih aktif sebagai Walikota Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan data sebelumnya saat maju sebagai Balon Walikota Pekanbaru tertanggal 24 Oktober 2016, Firdaus tercatat memiliki harta sebesar Rp7.247.215.224.
Orang nomor satu di Pekanbaru ini, sempat diisukan bermasalah bahwa laporan keuangannya terlambat masuk datanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara itu Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir menyatakan berkas LHKPN merupakan syarat calon dan harus dilampirkan saat pendaftaran Balon.
"Jika pada saat mendaftar belum melampirkan bukti penyerahan LKHPN ke KPK, maka harus dilampirkan pada saat perbaikan dokumen syarat calon, " ujar Ilham.
Sesuai jadwal tahapan yang sudah di tetapkan KPU maka batas perbaikan dan melengkapi pada tanggal 18-20 Januari.
Terkait siapa Balon yang sudah dan belum melampirkan LHKPN saat pendaftaran Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Ilham menambahkan sesuai aturan itu akan disampaikan sesuai jadwal tahapan KPU.
"Nanti akan kami sampaikan pada 17/1 sesuai tahapannya, sekarang kami tak boleh menyampaikan, " pungkasnya.
Untuk sekedar informasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Balon ketika maju dalam pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, untuk pemilukada tahun 2018, KPK RI telah membuka 20 posko LHKPN sejak tanggal 2 hingga 19 Januari 2018.