KPU Riau bayarkan honor PPK enam kabupaten/kota, ini jumlahnya

id PPS pemilu,Rp1,6 miliar, KPU, Riau ,bayarkan ,honor, PPK ,enam, kabupaten/kota

KPU Riau bayarkan honor PPK enam kabupaten/kota, ini jumlahnya

Petugas sedang melakukan coklit. (ANTARA/dok

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membayarkan honor anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan setempat sebesar Rp1,6 miliar.

"Nilai Rp1,6 miliar itu peruntukan honor PPK di enam kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Jumat.

Dijelaskan Ilham, KPU kabupaten/kota sudah menyalurkan pembayaran honor bulanan ke rekening masing-masing anggota, dengan total Rp1.649.800.000 di enam kabupaten/kota. Nilai ini sebahagian dari total keseluruhan Rp3.887.200.000 di 12 KPU kabupaten/kota di Riau.

"Pembayaran ini untuk honor dua bulan, terhitung Januari dan Februari 2023," katanya.

Adapun keenam KPU kabupaten/kota yang sudah menyalurkan itu adalah KPU Rokan Hilir, KPU Kepulauan Meranti, KPU Kota Dumai, KPU Kabupaten Bengkalis, KPU Kabupaten Siak dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

"Enam kabupaten lainnya masih proses dan segera menyusul untuk melakukan proses serupa," ungkap dia.

Yang sudah melaporkan membayarkan honor PPK itu KPU Kabupaten Rohil mulai Jumat, 3 Maret 2023 kemarin.

"Yang lainnya sedang proses, InsyaAllah pekan kedua Maret ini setelah Rohil akan disusul kabupaten/kota yang lain," tegasnya.

Ilham menuturkan, sebenarnya untuk PPK penerimaan honornya terhitung sejak bekerja di Januari dan Februari dan seterusnya. Sedangkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai bekerja dan yang dibayarkan honornya terhitung bulan Februari dan seterusnya.

"PPK dilantik pada 4 Januari 2023, sedangkan PPS dilantik di 24 Januari 2023," ujarnya.

Ia pun mengakui, ada pembayaran honor yang tertunda seperti untuk PPK, yaitu untuk Januari. Sedangkan untuk Februari memang proses pembayarannya di bulan Maret ini.

Begitu pula untuk PPS, tidak ada tertunda," singkat Ilham.

Terkait hal itu, Ilham menjelaskan penundaan pembayaranhonor Januari karena ada proses revisi anggaran di tingkat KPU RI khususnya di Direktorat Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan selama beberapa pekan di bulan Februari kemarin.

"Otomatis seluruh anggaran di KPU tidak boleh digunakan, melainkan harus menunggu seluruh proses revisi selesai di tingkat pusat tersebut," terangnya.

Tak berhenti di situ, ia melanjutkan kemudian juga ada kebijakan di KPU RI pembayaran honor Badan Adhoc tidak boleh lagi melalui pembayaran manual, harus semuanya menggunakan virtual account sesuai dengan perbankan yang sudah melakukan kerjasama dengan KPU RI.

"Jadi masing-masing KPU kabupaten/kota harus membuka rekening dan membuatkan ATM satu persatu," pungkasnya.