Bengkalis, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Iimbauan itu disampaikan terkait dengan upaya untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, dalam penyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2019.
"Berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, asas netralitas tersebut berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Mukhlasin dalam keterangannya di Bengkalis, Jumat.
Dia menyebutkan berdasarkan pasal 87 ayat (4) huruf b, bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Selain itu, berdasarkan pasal 70 ayat (1) huruf b, bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Guna menjamin profesionalitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis pada pelaksanaan pemilihan umum, dengan ini kami mohon dukungan dan bantuan dari semua pihak," ujar Mukhlasin
Terkait dengan imbauan tersebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, pada Kamis (11/1) telah menyurati Bupati Bengkalis. *