Bengkalis, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menghimbau seluruh camat dan masing-masing perangkat daerah untuk melaporkan akun resmi media sosial mereka ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis.
"Kami sudah tugaskan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik untuk menyurati seluruh Perangkat Daerah dan Camat agar segera melaporkan akun resmi dimaksud," kata Bupati Amril Mukminin di Bengkalis, Rabu.
Dia mengatakan, himbauan dan instruksi tersebut karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 lalu telah menyurati seluruh para kepala daerah termasuk Bupati Bengkalis.
Tujuannya untuk menjaga netralitas PNS dan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Pada tahun ini Riau menjadi salah satu daerah penyelenggara Pilkada, yakni Pemilihan Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir.
"Dalam Surat Menpan dan RB tersebut PNS maupun Perangkat daerah dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon (Balon) Kepala Daerah, visi dan misi mereka maupun keterkaitan lain dengan Balon/pasangan Balon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," katanya.
Sesuai surat Menpan & RB tersebut, bagi yang melanggar tentu ada sanksi. Maka dari itu, seluruh PNS di Pemkab Bengkalis kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis atau berafiliasi, pesan Bupati Amril.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri, membenarkan adanya instruksi dari Bupati Bengkalis tersebut.
"Memang ada instruksi tersebut dari Bupati. Suratnya sudah disiapkan dan tandatangani. Hari ini akan kita kirim ke setiap Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis," jelas Johan, di ruang kerjanya.
Johan melanjutkan, sesuai arahan Bupati, laporan akun resmi dari masing-masing Perangkat Daerah dan Camat tersebut diharapkan sudah terimanya 15 Januari mendatang, agar segera dapat diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis.
"Kami sudah tugaskan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik untuk menyurati seluruh Perangkat Daerah dan Camat agar segera melaporkan akun resmi dimaksud," kata Bupati Amril Mukminin di Bengkalis, Rabu.
Dia mengatakan, himbauan dan instruksi tersebut karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 lalu telah menyurati seluruh para kepala daerah termasuk Bupati Bengkalis.
Tujuannya untuk menjaga netralitas PNS dan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Pada tahun ini Riau menjadi salah satu daerah penyelenggara Pilkada, yakni Pemilihan Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir.
"Dalam Surat Menpan dan RB tersebut PNS maupun Perangkat daerah dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon (Balon) Kepala Daerah, visi dan misi mereka maupun keterkaitan lain dengan Balon/pasangan Balon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," katanya.
Sesuai surat Menpan & RB tersebut, bagi yang melanggar tentu ada sanksi. Maka dari itu, seluruh PNS di Pemkab Bengkalis kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis atau berafiliasi, pesan Bupati Amril.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri, membenarkan adanya instruksi dari Bupati Bengkalis tersebut.
"Memang ada instruksi tersebut dari Bupati. Suratnya sudah disiapkan dan tandatangani. Hari ini akan kita kirim ke setiap Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis," jelas Johan, di ruang kerjanya.
Johan melanjutkan, sesuai arahan Bupati, laporan akun resmi dari masing-masing Perangkat Daerah dan Camat tersebut diharapkan sudah terimanya 15 Januari mendatang, agar segera dapat diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis.