Bocah Korban Penganiayaan di Rohil Tuntut Keadilan, Ini Tanggapan Kapolda Riau

id bocah korban, penganiayaan di, rohil tuntut, keadilan ini, tanggapan kapolda riau

Bocah Korban Penganiayaan di Rohil Tuntut Keadilan, Ini Tanggapan Kapolda Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Nandang akan menggesa pengusutan kasus penganiayaan keluarga yang di dalamnya ada seorang bocah di Kabupaten Rokan Hilir.

Kasusnya sudah ditangani tapi tidak tuntas, nanti akan dibantu Polda, kata Nandang di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan bila perlu kasus tersebut akan ditarik ke Polda Riau untuk percepatan penanganan kasus yang sudah terjadi dan dilaporkan sejak 2013.

Sebelumnya pasangan Rajiman (55) dan Maryatun (45), Arazaqul (11), anak kelimanya diduga dianiaya oleh tiga pria pada 2013.

Akibat itu anaknya mengalami luka dalam dengan pembekuan darah sehingga terjadi penyumbatan pada pencernaannya sehingga tidak bisa makan seperti biasa dan harus menggunakan alat bantu pencernaan untuk bertahan hidup.

Selain ke penegak hukum, korban juga sudah melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komnas HAM hingga ke Istana Negara.

Bahkan saat kedatangan Presiden Joko Widodo di Pekanbaru Minggu (23/7) lalu sempat memasuki Ring 1 dan menggunakan spanduk meminta keadilan pada presiden, namun kemudian diamankan kepolisian.

Pada Senin siang (8/1), kuasa hukum yang mendampingi korban, Suroto mengatakan sudah menyampaikan ke Kapolda Riau Irjen Pol Nandang dan akan bertemu.

Tapi ketika sudah berada di ruang tunggu yang menemui adalah Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum dan Kepala Sub Direktorat IV.

Dalam pertemuan itupun, lanjutnya, ditanyakan lagi tentang perkaranya apa, perkembangan, dan hambatannya.

Mendengar pertanyaan itu, Suroto kecewa karena hal itu sama juga dengan ketika pertama yang dilaporkan.

Oleh karena itu, kata dia, jelas kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum sebelumnya. Padahal sebelumnya ada disampaikan polisi dan penyidik dulu sudah ada tersangka dua orang.

"Tidak ada tindak lanjutnya, tak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tidak ada perkembangan sama sekali. Kita pesimis kalau masih dilakukan cara seperti itu, sama seperti sembilan bulan lalu," ujar Suroto.