Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Rp18 Miliar

id peserta bpjs, kesehatan mandiri, menunggak rp18 miliar

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Menunggak Rp18 Miliar

Pekanbaru (antarariau.com) - Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri di lingkup kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Provinsi Riau sampai dengan 18 Desember 2017 menunggak pembayaran iuran sebesar Rp18 miliar lebih.

"Tunggakan sebesar Rp18 miliar lebih itu berasal dari 300.000 jiwa peserta mandiri, ini sekaligus menjadi persoalan dalam mendukung keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan yang harus segera dituntaskan," kata Kepala Bidang Penagihan dan Kuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, Erwin Fadillah di Pekanbaru, Senin.

Persoalan jumlah tunggakan iuran peserta mandiri yang cukup besar itu terungkap dalam acara Potret Pelaksanaan Kader JKN Kantor Cabang Pekanbaru sampai dengan 18 November 2017 diikuti sejumlah Kader JKN-KIS di daerah itu.

Menurut Erwin, berdasarkan laporan Kader JKN-KIS terdapat sejumlah kendala dalam merangkul masyarakat untuk menjadi peserta serta menagih tunggakan.

Kendala tersebut katanya, adalah adanya keluhana masyarakat yang kecewa atas kualitas pelayanan kesehatan sebelumnya, alamat peserta tidak ditemukan karena pindah, ketidak mampuan ekonomi penyebab tunggakan, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk melunasi tunggakan tersebut.

"Ini menjadi tugas rumah yang cukup berat di tahun 2018 namun demikian kita akan melakukan berbagai terobosan antara lain melalui kearifan lokal memberdayakan bank sampah yang dikelola Pemkot Pekanbaru, polanya adalah memberdayakan masyarakat untuk menyetorkan sampah non organik mereka ke bank sampah untuk dibayar dengan uang itu," katanya.

Hasil penjualan sampah itu, katanya bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, dan program ini sudah dilakukan di Kota Malang, selain membayar iuran BPJS Kesehatan, keberadaan bank sampah di sana sudah bisa membantu warga dalam membayar tagihan listrik.

Disamping itu, BPJS Kesehatan juga akan memberdayakan koperasi desa/kota setempat untuk membantu warga meminjam uang guna melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mereka sedangkan bunga pinjaman yang dikenakan koperasi akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

"Wacana ini ke depan mudahan-mudahan bisa terselenggara sambil menunggu petunjuk tekhnis dan strategi dari pusat," katanya.

Selain itu, dalam menuntaskan tunggakan iuran kepesertaan mandiri juga akan diterapkan melalui bantuan Koperasi Nusantara yang saat ini akan dikembangkan untuk seluruh Indonesia jika fungsi dan efektivitasnya baik. Peserta bisa mengunjungi kantor Koperasi Nusantara terdekat atau dapat menghubungi Kader JKN disekitar wilayah tempat tinggalnya untuk diikutkan program angsuran iuran JKN-KIS melalui Koperasi Nusantara.

Peserta membawa persyaratan dokumen dasar foto kopi Kartu JKN- KIS, foto kopi Kartu Keluarga dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperasi. Jangka waktu mengangsur bagi peserta yang mengikuti program angsuran adalah 1 12 bulan. Pada program angsuran ini peserta tidak dikenakan beban bunga pinjaman alias 0 persen. Sehingga program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi peserta.

Sebagai informasi Koperasi Nusantara memiliki 12 kantor wilayah dan lebih 200 kantor cabang di seluruh Indonesia atau dapat ditemukan hampir semua Cabang Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Koperasi Nusantara memiliki dukungan IT dan menjadi Koperasi pertama yang memberikan jasa layanan channeling dengan sistem online terbanyak, sehingga diharapkan mampu menjangkau layanan yang luas dengan kualitas layanan yang baik.

Berdasarkan data Kantor BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, dengan kewenangan wilayah meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu itu merekapa bahwa dari Rp18 milair tunggakan tersebut sebesar 60 persen berasal dari peserta di Kota Pekanbaru.