Pekanbaru (ANTARA) - Kedeputian Wilayah II Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya menuntaskan 1.389.295 penduduk lagi menjadi peserta JKN tahun 2024 agar mereka mendapatkan perlindungan layanan kesehatan sekaligus menuntaskan cakupan Universal Health Coverage (UHC).
"UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga pada empat wilayah kewenangan Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi itu memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II Eddy Sulistijanto Hadie, di Pekanbaru, Rabu.
Berbicara dalam acara Media Gathering tahun 2023 yang diikuti oleh sejumlah jurnalis televisi, online dan cetak, yang bertema "Peran Media Dalam Edukasi Masyarakat" dengan pemateri tamu --Kepala Biro ANTARA Riau Riski Maruto-- itu, Eddy mengatakan pihaknya sudah memetakan berbagai kendala dan solusi agar bisa mencapai target UHC tahun 2024.
Untuk kewenangan wilayah Kedeputian Wilayah II itu adalah Jambi, Riau, Kepri dan Sumbar dengan total jumlah penduduk mencapai 18.237.622 orang dan yang sudah terfdatar JKN adalah 16.857.327 orang atau yang belum 1.389.295 penduduk lagi.
Ia mengatakan, jumlah penduduk Sumbar adalah 5.664.988 orang dan yang belum JKN mencapai 483.156 orang (mendekati UHC atau 91,4 persen). Jumlah penduduk Riau adalah 6.743.099 orang dan UHC baru 95,27 persen atau yang belum UHC di Riau 318.665 orang.
Jumlah penduduk Kepri adalah 2.133.491 orang dan sudah UHC 96,65 persen atau yang belum terdaftar sebanyak 71.396 orang lagi.
Jumlah penduduk Jambi 3.696.044 orang atau baru belum UHC/terdaftar baru 86,28 persen dan tinggal 507.078 orang lagi yang belum jadi peserta JKN.
"Karena itu untuk mempercepat UHC tahun 2024, maka kami melakukan menggencarkan program PESIAR yakni singkatan dari Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi, yakni suatu kegiatan pemasaran sosial terencana dalam rangka rekrutmen peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN yang dilakukan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi perangkat daerah terkait," katanya.
Ia menjelaskan, terkait pemetaan data potensi penduduk dilakukan adalah yang belum menjadi peserta JKN, atau peserta JKN yang sudah tidak aktif karena PHK, peserta menunggak dan peserta JKN non aktif berdasarkan berbagai variable data sebagai potensi penduduk yang akan direkrut sebagai peserta, yang menjadi sasaran dalam aktivitas "sisir", "advokasi” dan “registrasi” itu.
Selain itu, merancang mekanisme kunjungan terorganisir berdasarkan wilayah sesuai hasil pemetaan data potensi target peserta yang akan direkrut. Kita berupaya persuasif dan edukasi mengenai hak, kewajiban dan prosedur yang dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait, untuk mendorong penduduk memahami penting jaminan kesehatan hingga bersedia mendaftar menjadi peserta JKN dan mengajak orang lain untuk menjadi Peserta JKN.
"Selanjutnya kita berupaya mendaftarkan penduduk yang telah diadvokasi menjadi peserta JKN dan memastikan peserta melakukan pembayaran iuran pertama. Program pesiar ini diluncurkan di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur pada 30 Agustus 2023 oleh Dirut BPJS Kesehatan," katanya.
Untuk mendukung percepatan pendaftaran peserta, katanya lagi, publik bisa mengakses Website BPJS Kesehatan untuk peserta atau calon peserta BPJS Kesehatan dengan beragam layanan yang diberikan yakni terkait informasi dan pengaduan, pendaftaran badan usaha, pendaftaran autodebit, pengecekan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pengecekan alamat Kantor BPJS Kesehatan, skrining kesehatan, program donasi, dan Whistleblowing System (Pelaporan Pelanggaran).
Kepala Biro Antara Riau Riski Maruto memaparkan fungsi pers dalam memberikan edukasi kepada masyarakat seperti menyampaikan beragam informasi mengenai JKN-KIS dan BPJS Kesehatan untuk masyarakat.
"Sesuai dengan UU Pers, UU Nomor 40 Tahun 1999, pers berperan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum," katanya.
Dalam UU tersebut, katanya lagi Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Sedangkan fungsi pers sendiri adalah menjadi media informasi bagi masyarakat, media hiburan, pendidikan dan kontrol sosial. Di samping itu pers juga bisa berfungsi sebagai lembaga ekonomi," demikian Riski.