Pasar Lima Puluh Pekanbaru Resmi Sandang Gelar Tertib Ukur

id pasar lima, puluh pekanbaru, resmi sandang, gelar tertib ukur

Pasar Lima Puluh Pekanbaru Resmi Sandang Gelar Tertib Ukur

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Perdagangan RI menetapkan Pasar Lima Puluh Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai pasar tertib ukur setelah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Legal beberapa waktu lalu.

"Penghargaan ini menambah semangat kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan dan perlindungan konsumen," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengaku menerima penghargaan tersebut mewakili Pemerintah Kota Pekanbaru di Bandung, Senin (4/12).

Pemkot Pekanbaru sebelumnya pernah mendapat penghargaan serupa di Pasar Sail dan Rumbai.

Ia mengatakan dengan adanya pasar tertib ukur, merupakan upaya pemerintah untuk menjaga hak dan perlindungan konsumen.

Pasar tertib ukur tersebut, ujar dia, memberikan kepastian kepada setiap konsumen bahwa barang dagangan yang dibeli telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh status pasar tertib ukur, dia mengatakan sejumlah kriteria harus dapat dipenuhi oleh para pedagang, di antaranya Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) terdapat tanda sah.

Pedagang pengguna UTTP juga sudah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar berikut sanksi-sanksinya.

Selain itu, manajemen pengelola pasar juga wajib memahami pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara rutin.

"Kemudian pengelola pasar harus memiliki data valid tentang jumlah, jenis, dan pemilik UTTP, sementara kita wajib mempunyai program kerja pembinaan UTTP pasar," tuturnya.

Secara fungsional, pihaknya telah menjalankan kriteria-kriteria tersebut.

"Meskipun dari sisi penyerahan bidang metrologi meliputi personil, pembiayaan, peralatan termasuk aset dan dokumen belum ada kejelasan hingga saat ini dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru," katanya.