Polisi Ciduk Seorang Warga Dumai Atas Kepemilikan 16 Gram Sabu

id polisi ciduk, seorang warga, dumai atas, kepemilikan 16, gram sabu

Polisi Ciduk Seorang Warga Dumai Atas Kepemilikan 16 Gram Sabu

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang warga Kelurahan Jaya Mukti berinisial AZ alias HE (23) karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 gram, Senin (27/11).

Kepala Polres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya dan barang bukti sabu sabu dua paket sedang dan enam paket kecil ditemukan tersimpan di kamar.

"Berat sabu keseluruhan 16 gram dan tersangka mengaku barang diperoleh dari seorang pengedar incaran polisi," kata Kapolres Restika pada pers, Selasa.

Penangkapan pelaku dimulai sejak Kamis (25/11) setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika sering dilakukan seseorang di sekitar Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

Kemudian pada Senin (27/11) sekitar pukul 19.20 WIB, tim Satnarkoba Polres Dumai melakukan pengintaian guna memastikan informasi diterima dan menemukan tersangka AZ di rumahnya.

"Setelah dipastikan ada transaksi narkoba, polisi langsung masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, barang bukti kita temukan di dalam kamarnya," kata Restika.

Selain menyita 16 gram sabu diperoleh dari seorang pengedar masih diburu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya, satu buah alat pres dan satu blok plastik pembungkus sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika kini diamankan di Markas Polres Dumai untuk kepentingan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.