Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian resor Siak, Riau, menciduk pelaku pelecehan seksual terhadap seorang murid SD di Kecamatan Dayung.
"Kami sudah menahan pelaku atas laporan orang tua korban," kata Kapolres Siak Dedi Rahman Dayan di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan petugas bergerak cepat setelah menerima laporan orang tua korban, kemudian meminta keterangan sejumlah pihak.
Pelaku utama pelecahan seksual itu adalah guru korban yang setiap hari mengajar di sebuah SD di Kecamatan Dayung, Kabupaten Siak.
Orang tua korban L (40) melaporkan ke petugas Sabtu (26/4) bahwa anaknya telah dicabuli oleh NRV seorang guru.
Atas laporan tersebut, maka polisi memanggil pelaku dan akhirnya mengakui perbuatan setelah diminta penjelasan dari penyidik.
"Setelah diperiksa, langsung pelaku ditahan karena dapat dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara," katanya.
Dalam pengakuan pelaku kepada petugas bahwa sering menonton video porno dan timbul hasrat untuk berbuat tidak senonoh.
Padahal pelaku tersebut sudah memiliki seorang istri dan anak, mereka hidup dalam satu rumah.
Namun polisi meminta keterangan dari orang tua korban dan saksi lain untuk melengkapi berkas perkara pada persidangan di pengadilan nanti.
Berita Lainnya
Hendak kabur ke Batam, Polisi ciduk satu pelaku TPPO di Bandara Pekanbaru
08 June 2023 10:56 WIB
Polisi ciduk dua pencuri rokok dan seorang penadah di Inhil
19 May 2021 15:44 WIB
Polisi ciduk sopir Fortuner todongkan pistol di Duren Sawit
02 April 2021 18:22 WIB
Bareskrim ciduk tersangka penyebar hoaks Polri libatkan polisi Tionghoa
24 May 2019 15:37 WIB
Polisi Ciduk Seorang Warga Dumai Atas Kepemilikan 16 Gram Sabu
28 November 2017 23:20 WIB
Polisi Ciduk Buruh Di Siak Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur
21 October 2017 21:20 WIB
Ciduk Dua Tersangka, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Di Kampar
27 March 2017 21:30 WIB
Polisi Ciduk Buruh Harian Yang Jadi Pengedar Ganja Di Siak
02 March 2017 22:00 WIB