Semua Perjalanan Dinas Anggota Banggar DPRD Riau Ditahan, Kenapa Ya?

id semua perjalanan, dinas anggota, banggar dprd, riau ditahan, kenapa ya

Semua Perjalanan Dinas Anggota Banggar DPRD Riau Ditahan, Kenapa Ya?

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Badan Anggaran DPRD Riau dilarang melakukan perjalanan dinas selama pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau 2018 sekaligus ketuk palu paling lambat dilaksanakan Pekan depan.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Senin, mengatakan semua perjalanan dinas anggota Banggar DPRD Riau tidak akan diberikan izin oleh pimpinan DPRD Riau selama 10 hari kedepan.

"Dalam 10 hari kedepan, tidak ada tugas ke luar kota. Kami tidak akan beri izin. Harus fokus terhadap pembahasan anggaran. Mau tugas Pansus, kunjungan kerja, dan lainnya, semua harus ditunda dulu," kata Noviwaldy Jusman.

Saat ini, tahapan pembahasan APBD Riau 2018 masih sedang dalam proses pembahasan di setiap komisi. Sehingga akan segera dilakukan finalisasi pembahasan satu-per satu, tanpa harus menunggu semuanya selesai terlebih dulu.

"Mana yang sudah selesai dibahas mitra kerjanya oleh komisi, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD)nya akan langsung kita ajak rapat, dan dibahas bersama Banggar," sebutnya.

Untuk mengantisipasi keterlambatan, pihak Banggar dan juga komisi kedepan juga akan memanfaatkan hari libur dan juga malam hari, agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Konsekwensinya memang harus maraton, dan tunda semua kegiatan lainnya terlebih dulu, jika tidak mau pengesahan terlambat dilakukan, ujarnya.

Tidak hanya dilarang ke luar kota, anggota DPRD Riau juga tidak diberikan izin untuk melakukan rapat Pansus di DRPD Riau dalam 10 hari ini, karena hal tersebut akan mengganggu jalannya pembahasan anggaran.

"Dalam 10 hari ini kami juga tidak ingin mengundang OPD untuk hearing tentang hal lain selain Banggar, agar kita bisa fokuskan pembahasan anggaran," tuturnya.

Setelah dilakukan pembahasan komisi dengan mitra kerja, selanjutnya OPD sebagai mitra kerja tersebut akan melakukan rapat dengan Banggar, setelah itu baru dilakukan rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar, dan jika sudah didapatkan kesepakatan, baru dilakukan pengesahan.