Bangkinang Kota (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Juswari Umar Said menyayangkan Bupati Catur Sugeng Susanto sejak dilantik secara definitif di sisa masa jabatannya dari tahun 2017-2022 tidak tinggal di rumah dinasnya.
"Saya sangat menyayangkan Bupati Kampar tidak tinggal di rumah dinasnya yang telah disediakan oleh negara di Jalan MYamin Bangkinang Kota, dan beliau lebih memilih di rumah pribadinya di Sungai Lembu Makmur," kata Juswari di Bangkinang, Senin (30/8).
Dengan tidak tinggal di rumah dinasnya, menurutnya, hal itu menandakan adanya ketidaktaatan dan bisa berdampak terhadap pelayanan masyarakat serta kepada anggaran yang dibiayaiAPBD.
Bupati itu adalah pelayan. Hal ini bisa menyulitkan masyarakat Kampar yang ingin menyampaikan aspirasi kepadanya karena jarak rumah pribadinya tergolong jauh, memerlukan waktu dan biaya. "Apalagi Bupati tidak memegang handphone, jadi sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk berurusan atau bertemu pemimpinnya," katanya.
Baca juga: Soal polemik Bupati Kampar kuasai banyak mobdin, ini klarifikasi Sekda
Juswari juga mempertanyakan, mengapa harus takut memegang handphone. "Jika memang bisa bekerja amanah, mengapa takut dihubungi, kalau tidak ada pikiran macam-macam mengapa tidak memakai HP, bukankah itu sarana tercanggih saat ini", ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat merasa canggung datang ke rumah pribadinya karena tidak seperti rumah dinas yang memang tempatnya masyarakat Kampar untuk berkomunikasi dengan pemimpinnya.
Dia menguraikan terhadap anggaran yang dibiayaiAPBD, nantinya akan sulit dalam pemisahan aset pribadi dan aset daerah. "Nah yang rugi tentu masyarakat Kampar sendiri karena ini menyangkut APBD," katanya.
Advokat ini juga menguraikan tentang sejumlah pasal berkenaan dengan itu seperti pasal 6 (1) PP Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal 6 dijelaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Kemudian pada pasal 10, pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 dibebankan kepada APBD.
Di dalam pasal 1 ayat 2 PP Nomor 27 tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ayat 2 disebutkan, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
"Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar, saya berharap kepada Bupati untuk tinggal di rumah dinas yang telah disediakan," pintanya.
Baca juga: ASN Kampar dilarang keluar daerah saat pandemi
Baca juga: Bupati Kampar resmi buka Jembatan Bangkinang - Petapahan di Hari Kemerdekaan
Bupati Kampar tak tempati rumah dinas, ini komentar anggota DPRD
masyarakat merasa canggung datang ke rumah pribadinya karena tidak seperti rumah dinas yang memang tempatnya masyarakat Kampar untuk berkomunikasi,