Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polri memberikansanksi tegas kepada Bripda YIyang terlibat insiden menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Provinsi Riau karena mengemudi kendaraan dalam keadaanmabuk.
"Kompolnas mengharapkan sanksi tegas dapat dijatuhkan agar ada efek jera,"kata Poengky dihubungi di Jakarta, Jumat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/4) di Kota Pekanbaru, Riau. Bripda YI, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil Toyota Forturner milik komandannyaKepala Satresnarkoba hingga menabrak pagar kantor Dinas Peternakan Provinsi Riau.
Mobil berpelat nomor polisi BK 1345 BI dikendarai Bripda YI dengan kecepatan tinggi. Peristiwa itumengakibatkan Bripda YI mengalami luka-luka.
Poengky mengatakantingkah laku Bripda YI memalukan institusi Polri, yakni dengan cara mabuk mengendarai kendaraan danmenyebabkan kecelakaan.
"Kompolnas menyesalkanmasih ada anggota Polri yang bertingkah laku memalukan institusi,"katanya.
Kejadian tersebut telah ditangani oleh BidangProfesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Poengky mendukung langkahPropam yang sudah mengamankan Bripda YI dan memberikan sanksi penempatan khusus serta memproses hukum.
Menurut dia, selayaknya anggota Polri menghindari mengonsumsi minuman keras yang berpotensi memabukkan.
Selain itu, anggota Polri terikat aturan-aturan disiplin, kode etik dan pidanasehingga dalam bertindak dan bertingkah laku harus sesuai dengan aturan.
"Menjadi seorang polisi berarti harus bersikap selalu melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum,"kata Poengky.