Mantan Kades Di Inhu Diduga Lakukan Penjualan Tanah Negara

id mantan kades, di inhu, diduga lakukan, penjualan tanah negara

Mantan Kades Di Inhu Diduga Lakukan Penjualan Tanah Negara

Rengat (Antarariau.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Usul Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dinilai telah melakukan korupsi atas penjualan tanah negara dan menggarap hutan serta penerbitan hak atas tanah tanpa prosedural.

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menggelar sidang kasus korupsi penjualan tanah negara dengan terdakwa Satar Hakim Kamis (16/11) dengan agenda adalah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Ini dalam rangka membuktikan dakwaan JPU serta meyakinkan majelis hakim," kata Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Nugroho WP di Rengat, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya telah menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi dalam persidangan ketiga, saksi tersebut adalah Kepala Desa (Kades) dan perangkat serta masyarakat Usul Kecamatan Batang Gansal.

Sejumlah saksi yang dihadirkan menguatkan BAP penyidik, sehingga sangat kuat telah terjadi pelangaran hukum oleh Satar selama menjadi kepala desa pada saat itu, hingga merugikan daerah dan negara.

" Kami optimis proses hukum berjalan lancar," sebutnya.

Menurutnya, sidang berikutnya JPU akan akan menghadirkan saksi lain agar menguatkan argumentasi dalam perkara tersebut, sehingga hakim dapat memvonis terdakwa dengan pasal yang ditetapkan.

" Saksi ada lima orang lagi," ujarnya.

Masyarakat Indragiri Hulu berharap proses hukum yang menjerat Satar Hakim berjalan lancar, semua yang terlibat pada kasus tersebut diproses secara hukum tanpa pandang bulu, ini dalam rangka memberikan efek jera dan penegakkan hukum di Inhu.

" Siap saja pembeli dan menerima hasil dari garapan hutan tersebut juga diproses," pinta Yunus.

Ia juga menyebutkan, kegiatan ilegal di daerah batang gansal sangat banyka, mulai dari aktivitan garaplahan ntuk kegiatan galian c maupun perkebunan sawit dan bahkan diduga terjadi pencemaran oleh sejumlah PKS, selain ada dugaan luasan lahan diluar HGU.