Polisi Musnahkan 8,7 kilogram Sabu Hasil Sitaan Dari Lima Tersangka

id polisi musnahkan, 87 kilogram, sabu hasil, sitaan dari, lima tersangka

Polisi Musnahkan 8,7 kilogram Sabu Hasil Sitaan Dari Lima Tersangka

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 8.713,96 gram atau 8,7 kilogram beserta pil ekstasi dan "Happy Five" sejumlah 27.402 butir.

"Keseluruhan dimusnahkan 8.713,96 gram, ekstasi dan Happy Five 27.402 butir. Semuanya dari empat laporan polisi dengan lima tersangka," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Kamis.

Barang bukti tersebut terdiri dari 6.931,93 gram sabu-sabu serta 26.000 butir lebih pil ekstasi dan Happy Five dari tersangka RS yang ditangkap Sabtu (28/10). Dia dari Bengkalis tertangkap di Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Selanjutnya pada hari yang sama ditangkap juga dua orang ID dan AS di Pekanbaru setelah pengembangan dari tersangka RS. Dari keduanya dimusnahkan barang bukti sebanyak 353,51 gram sabu-sabu, 817 butir pil ekstasi warna oranye, dan 407 butir pil ekstasi warna pink berlogo hello kitty.

Laporan Polisi ketiga adalah dari tersangka LS yang ditangkap di Lokasi jasa Pengiriman Barang Indah Kargo pekanbaru, Senin (13/11) lalu. Didapati satu kilogram sabu-sabu dan dimusnahkan pada Kamis (16/11) ini 995,46 gram.

Terakhir barang bukti yang dimusnahkan adalah yang ditemukan di Wisma Holiday, Kabupaten Kepulauan Meranti 14 Agustus lalu. Dalam penemuan itu tidak ada tersangka dan barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 342 gram sabu-sabu, masing-masing 14 butir ekstasi warna merah muda dan oranye serta 150 butir ekstasi warna oranye.

Pemusnahan dilakukan dengan diblender lalu dimasukkan ke dalam satu ember besar. Kemudian setelah diaduk dan dicampur deterjen pembersih, lalu dibuang ke parit di Jalan Prambanan depan Kantor Ditresnarkoba Polda Riau.

Kegiatan tersebut, selain dari Polda Riau juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dan Balai Pemeriksa Makanan dan Obat-Obatan. Disamping itu juga dihadirkan lima tersangka.

"Barang-barang tersebut berasal dari negara tetangga melalui jalur pelabuhan tikus. Kami mensinyalir mereka bertransaksi di perairan. Oleh karena itu kami bersama Polisi Air dan Polisi Diraja Malaysia sudah berkoordinasi melakukan pengawasan," ungkap Wadir Resnarkoba.