BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Dengan Seluruh Puskesmas Di Siak

id bpjs ketenagakerjaan, teken mou, dengan seluruh, puskesmas di siak

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Dengan Seluruh Puskesmas Di Siak

Siak (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Kabupaten Siak semakin meningkatkan pelayanan terhadap pesertanya dengan menandatangani perjanjian kerjasama di seluruh Puskesmas wilayah setempat dalam bidang pelayanan trauma centre.

Kepala Cabang Perintis (KCP) BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Siak Rini Rahmatyani di Siak menyebutkan, salah satu dukungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerintah Kabupaten Siak adalah mengkaver pembiayaan yang timbul akibat kecelakaan kerja dialami para pekerja.

"Resiko kecelakaan kerja tidak dapat dihindari dalam menjalani pekerjaan. Untuk menangani kasus kecelakaan kerja ini para pekerja membutuhkan fasilitas kesehatan (Faskes) yang lengkap dan memadai untuk menangani kasus kecelakaan yang terjadi," kata Rini di Siak, Jumat.

Dia katakan, sering kali para pekerja menggunakan fasilitas pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) karena tersedia di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak.

Namun sayangnya selama ini di Kabupaten Siak, pembiayaan kecelakaan kerja yang seyogyanya adalah tanggung jawab pemberi kerja, masih harus menjadi tanggungan pemerintah.

"Karena itu lah kami (BPJS ketenagakerjaan) melakukan kerjasama dengan seluruh Puskesmas," sebutnya lagi.

Sedangkan untuk ruang lingkup kecelakaan kerja itu sendiri, lanjut Rini, sejak berangkat dari rumah, lokasi pekerjaan dan ke tempat lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan, setibanya di rumah kembali melalui jalur umum yang biasa dilalui.

"Apabila dalam ruang lingkup itu terjadi kecelakaan maka termasuk dalam kategori kecelakaan kerja," jelasnya.

Dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung dilayani di Puskesmas terdekat tanpa membayar biaya pengobatan lagi karena sudah ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan.

"Sementara tanggung jawab pemberi kerja adalah mengurus pelaporan kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan melalui fasilitas kesehatan," ungkapnya pula.

Hal ini tentu saja menguntungkan banyak pihak. Bagi para pekerja dapat langsung dilayani ketika terjadi insiden bahkan selain biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapat benefit lainnya seperti penggantian upah sementara tidak mampu bekerja.

Untuk tingkatan penggantian upah itu sendiri diantaranya 100 persen gaji selama enam bulan pertama. 75 persen gaji selama enam bulan kedua dan 50 persen gaji dari bulan ke-13 dan seterusnya sampai tutup kasus.

Selain itu juga para pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan cacat. Sedangkan yang mengakibatkan kematian maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 kali gaji, santunan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak sebesar 12 juta rupiah.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi pekerja dari perusahaan, tetapi pekerja mandiri pun seperti tukang ojek, petani, pemulung, buruh bangunan, dan lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama selama mereka terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Semuanya dapat menikmati layanan trauma centre di seluruh kecamatan kabupaten Siak," kata dia lagi.