Gunakan Alat Deteksi Alkohol, Polresta Pekanbaru Tilang Seorang Pengemudi Mabuk

id gunakan alat, deteksi alkohol, polresta pekanbaru, tilang seorang, pengemudi mabuk

Gunakan Alat Deteksi Alkohol, Polresta Pekanbaru Tilang Seorang Pengemudi Mabuk

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Razia Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dalam melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan bermotor menggunakan alat pendeteksi kadar alkohol (Alcohol Detector).

"Dari beberapa pengendara yang dilakukan pengujian dengan alat alkohol detektor, salah seorangnya terindikasi mengonsumsinya," kata Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser di Pekanbaru, Selasa.

Dalam pelaksanaan razia di Jalan Soekarno-Hatta itu, puluhan kendaraan yang diberhentikan petugas Polantas. Terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat kendaraan bermotor seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomir Kendaraan.

Setelah itulah satlantas melakukan uji kadar alkohol kepada pengguna jalan dengan alat pendeteksi alkohol. Bagi pengendara yang tidak melengkapi surat surat kendaraannya dan juga terindikasi mengkonsumsi alkohol akan langsung dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang.

"Karena mengkonsumsi alkohol dapat menyebabkan pengendara tersebut mengemudi tidak wajar atau ugal-ugalan dan berisiko menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar kasatlantas.

Salah seorang pengemudi yang terindikasi mengonsumsi alkohol HR (57). Dia mengemudikan Truk yang saat dilakukan penyetopan kendaraan oleh petugas, mencoba menerobos razia.

Lebih lanjut, Rinaldo menyampaikan bahwa terobosan penggunaan alat pendeteksi alkohol ini sudah mulai diterapkan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Tidak hanya pada saat pelaksanaan razia tempat tertentu, namun juga saat tugas jaga atau patroli di jalan raya.

"Terobosan penggunaan alat pendeteksi alkohol ini juga menjadi sasaran dalam penertiban pelanggaran lalu lintas tematik tahap IV," ungkapnya.***2***