Bapenda Pekanbaru Data Ulang Penunggak PBB

id bapenda pekanbaru, data ulang, penunggak pbb

Bapenda Pekanbaru Data Ulang Penunggak PBB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mendata ulang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ibu kota Provinsi Riau tersebut karena masih minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu.

"Kita lakukan pendataan ulang siapa saja yang menunggak pembayaran PBB. Setelahnya baru kita lakukan penertiban," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie di Pekanbaru, Senin.

Berdasarkan data sementara Bapenda Pekanbaru, ia mengatakan wajib pajak (WP) uang menunggak pembayaran PBB adalah kategori buku 4 dan buku 5. Kategori buku 4 merupakan WP dengan nilai Rp2 hingga Rp5 juta, sementara WP 5 adalah Rp5 juta ke atas.

Setelah memperoleh data WP yang menunggak pajak, dia mengatakan pihaknya mendorong untuk melunasi dengan tenggat waktu selama satu pekan.

Namun jika tidak kunjung dipenuhi, maka sanksi berupa pemasangan stiker tunggakan pajak hingga denda menanti para WP.

Lebih jauh, ia mengatakan WP yang menunggak PBB mencapai 60 persen pada 2017. "Yang sudah membayar paling hanya sekitar 40 persen, sisanya 60 persen lagi masih menunggak. Masih banyak sekali. Ini yang akan kita kejar," ujarnya.

Haris mengungkapkan, WP yang masuk kategori buku 4 dan 5 tersebut umumnya adalah properti, mulai dari perkantoran swasta, komplek pertokoan, gudang, pusat perbelanjaan hingga hotel dan apartemen.

Sementara itu, hingga akhir September 2017 kemarin, Bapenda Kota Pekanbaru mencatat PAD dari sektor PBB mencapai Rp54 miliar.

Namun angka tersebut bukan hasil pendapatan dari hasil pembayaran pajak tahun 2017 saja melainkan total pembayaran tunggakan sejak tahun 2014 yang baru dibayarkan tahun 2017. Sementara khusus PAD 2017 baru mecapai Rp37 miliar dari target Rp68 miliar.

"Kami optimis sampai akhir tahun nanti kita bisa capai 80 persen dari target Rp68 miliar," ujarnya.