Pekanbaru (Antarariau.com) - Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani menyatakan sudah 19 anggota legislatif setempat yang bersedia mengembalikan 19 unit mobil dinas sebagai konsekuensi PP No 18 Tahun 2017.
"Sudah ada 19 mobil dinas yang dipulangkan oleh anggota dewan. Ya kita berasumsi, yang menyerahkan ini berarti mereka memilih menerima uang transportasi sedangkan sisanya tidak," kata Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Ahmad Yani ini artinya pihaknya sudah mensosialisasikan dan semua anggota dewan faham akan konsekwensi PP No 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Sehingga mereka dihimbau agar segera mengembalikan mobdinnya, sebagai konsekuensi PP No 18 Tahun 2017, tentang jak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Makanya sebut dia pengembalian 19 unit mobil tersebut belum final.
"Karena bisa jadi akan ada tambahan hingga akhir September mendatang, "ujarnya.
Lebih lanjut terang dia saat ini aturan mengenai tunjangan transportasi DPRD sudah diterapkan dan diberlakukan sejak Agustus lalu, namun pembayaran uangnya sebagai pengganti mobnas baru dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2017.
"Setidaknya pada Oktober nanti sudah bisa dicairkan, seiring disahkannya APBD-P 2017 pada akhir September mendatang," katanya.
Setwan menambahkan, dari 19 unit mobnas yang dikembalikan tersebut, enam diantaranya sudah diserahkan kepada Sekretariat Pemko Pekanbaru melalui Bagian Umum bukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan mobnas milik Sekretariat DPRD Pekanbaru, akan dipergunakan untuk keperluan operasional setempat.
Sementara itu ditempat terpisah Pelaksana tugas Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan dari Sekwan terkait pengembalian mobil dinas yang dipinjam pakaikan.
"Yang jelas, kita sudah serahkan surat sejak awal September lalu ke Sekwan. Namun sampai hari saya belum ada menerima laporan berapa banyak angota DPRD yang sudah mengembalikan kendaraan dinas tersebut," ujarnya.
Sedangkan tentang adanya kabar anggota DPRD Pekanbaru meminta penangguhan pengembalian mobil dinas, Alek mengaku tidak tahu soal itu.
"Kami belum dapat info soal itu," ujar Alek.
Dikonfirmasi batas waktu pengembalian kendaraan dinas, Alek menambahkan Pemko Pekanbaru tidak menentukan, hanya saja sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 segera.
"Jika ingin tunjangan transportasi, kendaraan dinas harus dikembalikan," tegasnya.
Berita Lainnya
Melihat sejarah jurnalistik di ANTARA Heritage Center di kawasan Pasar Baru
18 May 2024 13:26 WIB
Kemunculan Raffi Ahmad jadi fenomena baru di Pilkada Jawa Tengah
11 May 2024 16:25 WIB
Film baru "Lord of the Rings" tentang karakter Gollum akan tayang pada 2026
10 May 2024 16:27 WIB
Grup idola SEVENTEEN berkolaborasi dengan Spotify untuk peluncuran album baru
04 May 2024 11:59 WIB
Dua unit SMP baru dibangun di Pekanbaru setiap tahun
30 April 2024 7:09 WIB
Kejari Pekanbaru luncurkan aplikasi baru, masyarakat tak perlu lagi antre
29 April 2024 17:41 WIB
WhatsApp uji coba fitur baru telepon tanpa perlu simpan kontak
25 April 2024 15:55 WIB
Album baru Taylor Swift lewati 1 miliar streaming di platform Spotify
25 April 2024 15:41 WIB