Puluhan Warga Dumai Pertanyakan Perkembangan Kasus Penistaan Agama Karyawan BUMN

id puluhan warga, dumai pertanyakan, perkembangan kasus, penistaan agama, karyawan bumn

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Puluhan warga dan sejumlah ormas Islam dan kepemudaan mendatangi Markas Polres Dumai mempertanyakan perkembangan proses hukum terduga penista agama di media sosial dilakukan seorang karyawan BUMN, Senin.

Ketua Front Pembela Islam Kota Dumai Azwar Djas menyebut, tujuan kedatangan wara dan 16 ormas OKP ini untuk meminta penjelasan kepolisian dalam penanganan kasus penistaan agama Islam di akun facebook atas nama inisial CR (29).

"Apa benar pelaku penista agama ini dibebaskan polisi dan jadi tahanan kota serta dijamin dua ormas, karena itu kita mendatangi Polres Dumai untuk meminta penjelasan," kata Azwar dalam pertemuan dipimpin Wakil Kapolres Dumai Kompol Dhana Ananda Syahputra.

Informasi itu, lanjutnya, menimbulkan keresahan warga muslim di Dumai, dan dikuatirkan bisa memperkeruh suasana kondusif, sehingga dirasa perlu untuk dilakukan pengawalan dan meminta penjelasan polisi.

Lintas ormas dan masyarakat ini meminta polisi agar memberikan alasan melepaskan terlapor diduga penghina agama Islam tersebut agar tidak muncul kekecewaan warga dan tindakan hukum sepihak.

Hal sama disampaikan warga lain, Yulius Medi meminta agar polisi transparan dan bisa menjaga situasi Dumai tetap aman dan kondusif dengan menegakkan aturan hukum seadilnya sehingga terhindar hal tidak diinginkan.

"Kepolisian diharap untuk bisa menjaga situasai dumai tetap aman, karena kejadian ini bukan pertama kali," kata Yulius.

Sementara, Wakil Kapolres Dumai Kompol Dhana Ananda Syahputra membantah kepolisian menjadikan CR tahanan kota dan ada penjamin dari beberapa ormas sehingga bersangkutan dibebaskan.

Menurutnya, polisi belum bisa menahan CR karena penyelidikan masih berlangsung dan penanganan sedang ditelaah Mabes Polri untuk pembuktian materil terkait benar atau tidaknya bersangkutan menghina Islam lewat tulisan di facebook.

"Penanganan kasus ini pelimpahan bareskrim dan untuk pembuktian masih ditelaah, sehingga kita tidak bisa menahan orang tanpa bukti, dan tidak benar dia tahanan kota atau dijamin pihak lain," tegas Dhana.

Dia mengimbau masyarakat dan ormas untuk bersabar menanti perkembangan proses hukum kasus tersebut yang ditangani kepolisian, dan bersama menjaga situasi tetap aman tanpa melakukan tindakan hukum sendiri.