Prancis Kutuk Keras Serangan Israel yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil Gaza

id Iran,Gaza

Prancis Kutuk Keras Serangan Israel yang Tewaskan Puluhan Warga Sipil Gaza

Arsip foto - Peserta aksi dari gabungan sejumlah elemen aktivis membentangkan bendera Palestina saat aksi solidaritas untuk gerakan Freedom Flotilla di depan Kedubes Prancis, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)

Pekanbaru (ANTARA) - Prancis pada Selasa (24/6) mengecam keras serangan terbaru Israel yang menargetkan warga sipil di sekitar pusat distribusi bantuan di Gaza, yang menewaskan sedikitnya 50 orang dan melukai lebih dari 200 lainnya.

“Prancis mengecam serangan Israel yang menghantam warga sipil yang berkumpul di sekitar pusat distribusi bantuan di Gaza tadi malam,” ujar Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan resmi, menambahkan bahwa insiden tersebut kembali menunjukkan urgensi perlindungan terhadap penduduk sipil.

Pemerintah Prancis juga menegaskan dukungannya terhadap badan-badan kemanusiaan PBB dan mitra mereka di lapangan, seraya menolak segala bentuk eksploitasi bantuan untuk kepentingan politik maupun militer.

Baca juga: PBB Soroti Krisis Gizi Anak di Gaza

“Prancis mengimbau pemerintah Israel untuk membuka akses luas, cepat, dan tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Paris menyerukan dilakukannya gencatan senjata segera dan permanen, serta pembebasan semua sandera tanpa syarat. Prancis juga kembali mendorong dimulainya kembali inisiatif diplomatik menuju solusi dua negara, sebagai satu-satunya jalan damai bagi rakyat Palestina dan Israel.

Menurut Kantor HAM PBB, sejak 27 Mei sedikitnya 503 warga Palestina tewas dan lebih dari 3.000 terluka ketika mencoba mengakses bantuan, akibat serangan Israel.

Israel terus menolak seruan internasional untuk menghentikan operasi militer di Gaza yang telah berlangsung sejak Oktober 2023. Sejauh ini, hampir 56.000 warga Palestina — sebagian besar perempuan dan anak-anak — dilaporkan tewas dalam agresi tersebut.

Israel kini menghadapi berbagai tekanan hukum internasional, termasuk surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di Mahkamah Internasional (ICJ), negara itu juga tengah diadili atas dugaan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Baca juga: PBB Tembus Blokade, Salurkan Bahan Bakar ke Gaza di Tengah Krisis

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.