Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menelusuri dugaan praktik transaksi sewa-menyewa ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum penguasa pasar di Pasar Rumbai, dengan modus melambungkan harga sewa puluhan kali lipat.
"Ini sedang kita dalami, kita cari unsur pidananya," tegas Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ingot menuturkan hal itu saat dirinya sedang memimpin langsung operasi penertiban oknum, yang semena-mena menyewakan puluhan kios secara ilegal kepada pedagang.
Modus yang dilakukan oleh oknum tersebut yakni dengan cara menyewa lebih dari satu kios di Pasar dengan bangunan dua lantai tersebut. Selanjutnya, kios itu kembali disewakan kepada para pedagang dengan kisaran harga mencapai Rp20 juta pertahun.
Padahal, Pemko Pekanbaru hanya membebankan biaya sewa kios sebesar Rp103.500 perbulan atau Rp1.242.000 pertahun. Sejumlah pedagang mengakui bahwa praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun lamanya.
Sementara itu Ingot sendiri mengatakan pihaknya baru menertibkan pungutan liar itu setelah Dinas Pasar melebur ke dalam Diperindag Pekanbaru tahun ini.
Berdasarkan pantauan Antara, terdapat puluhan kios yang ditertibkan oleh pihak Disperindag Pekanbaru. Sebagian besar diantaranya tampak tutup. Kios yang tutup itulah yang dikuasai oleh oknum penguasa pasar.
Meskipun beberapa diantaranya tampak kios yang buka, namun ternyata uang retribusi tidak langsung dibayarkan ke Pemko Pekanbaru, melainkan ke oknum.
Seperti temuan Disperindag Pekanbaru di lantai dasar Pasar Rumbai, sebuah toko pakaian yang menggunakan dua kios yang digabung menjadi satu. Pengelola kios mengaku menyetor Rp20 juta kepada seorang oknum penguasa pasar.
"Oknum itu sudah kita ketahui identitasnya. Besok dia dan penyewa kita panggil untuk didalami. Ini tidak benar, sudah mengarah ke penggelapan," tuturnya.
Pantauan Antara, gedung Pasar Rumbai berdiri megah di pinggir Jalan Sekolah, sebuah ruas jalan yang padat lalu lintas. Pasar itu berdiri sejak 1980 an silam, dan memiliki 210 kios.
Pengelolaan yang buruk oleh Dinas sebelumnya menjadikan pasar tersebut dikuasai oleh sejumlah oknum. Sejumlah pedagang bahkan mengaku telah membeli kios itu dari oknum pemerintah beberapa tahun silam.
Sementara itu, saat penertiban dengan melibatkan tim yustisi Satpol PP Pekanbaru berlangsung, situasi terpantau cukup kondusif. Meski, terdapat beberapa pedagang yang menolak untuk ditertibkan, dengan dalih telah membayar retribusi, bahkan lebih dari ketetapan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya mengerahkan satu pleton personel dalam upaya penertiban tersebut.
Berita Lainnya
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru ingatkan ASN tidak main-main kelola keuangan
05 December 2024 20:36 WIB
Pemko Pekanbaru pindahkan 277 pengungsi Rohingya
22 November 2024 15:34 WIB
4.447 pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru rebutan 250 formasi
01 October 2024 7:01 WIB
Akan ada kawasan tanpa rokok di Pekanbaru
17 July 2024 6:24 WIB
Pemko Pekanbaru siap sukseskan Pilkada 2024
13 June 2024 19:19 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemko Pekanbaru tekan angka kemiskinan dengan kembangkan UMKM
02 March 2024 18:00 WIB