Menkumham Berikan Remisi Kepada 106 Warga Binaan Lapas Meranti

id menkumham berikan, remisi kepada, 106 warga, binaan lapas meranti

Menkumham Berikan Remisi Kepada 106 Warga Binaan Lapas Meranti

Selatpanjang (Antarariau.com) - Sebanyak 106 warga binaan Lapas Selatpanjang menerima Remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI sempena peringatan HUT RI Ke-72 Tahun 2017.

"HUT RI Ke-72 tahun 2017, juga membawa kebahagiaan bagi para warga binaan Lembaga Permasyarakatan Selatpanjang, tahun ini 106 narapida menerima remisi," kata Wakil Bupati Meranti Said Hasyim usai penyerahan SK Remisi di Selatpanjang, Jumat.

Said Hasyim mengucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi. Ia juga mengapresiasi penampilan tarian sekapur sirih yang ditampilkan langsung oleh para wanita warga binaan lapas Selatpanjang.

Menurut dia, itu adalah bukti pembinaan di Lapas telah dapat memulihkan jiwa dan rasa sehingga mampu berkarya seni jadi saat kembali kemasyarakat para warga binaan dapat berinteraksi.

Ia mengatakan, HUT RI yang saat ini dirayakan di seluruh Indonesia termasuk di Meranti, harus dimaknai oleh warga binaan dengan komitmen terus memperbaiki diri dengan begitu kedepan dapat berbuat lebih baik lagi untuk tumpah darah Indonesia.

Ditambahkan Wabup, pemberian remisi tidak semata merupakan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan bentuk kelonggaran agar mereka bisa bebas, tapi sebuah kewajiban dari Kemenkum HAM untuk ikut melaksanakan program pembinaan, mengurangi dampak negatif dari lingkungan Lapas dan stimulan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Pemberian remisi juga bertujuan untuk meringankan dampak psikis dan frustasi selama dalam penahanan sekaligus mengurangi dampak kriminalitas dan kerusuhan yang kerap terjadi di dalam Lapas.

"Saya berharap, semoga remisi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang," harapnya.

Sementara itu Kepala Lapas Selatpanjang Rio Chaidir, dalam laporannya saat ini jumlah warga binaan di Lapas setempat 224 orang. Jumlah tersebut dinilai sudah kelebihan kapasitas karena Lapas Selatpanjang idealnya ditempati oleh 83 orang, akibatnya satu kamar sel yang harusnya ditempati maksimal 5 orang terpaksa diisi hingga 15 orang.

"Terpaksa satu kamar sel ditempati 15 orang harusnya maksimal lima," tuturnya.

Ia membenarkan dari jumlah keseluruhan warga binaan itu, yang memperoleh remisi pada HUT RI sebanyak 106 orang sementara 132 lainnya masih menunggu keputusan Kemenkum HAM RI.

"Berkat remisi yang diberikan sebanyak 1-5 bulan ada dua orang Narapidana bisa menghirup udara bebas," tambah dia.