Kanwil Kemenkumham Riau serahkan remisi Waisak kepada 22 napi

id Kemenkumham Riau

Kanwil Kemenkumham Riau serahkan remisi Waisak kepada 22 napi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Ali Syech Banna saat menyerahkan remisi khusus Waisak kepada 22 orang pemeluk agama Budhha, WBP Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis (23/5). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menyerahkan remisi khusus Waisak kepada 22 orang pemeluk agama Budhha yang menjadi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Selamat kepada para warga binaan, terutama yang beragama Buddha penerima remisi pada momen bahagia Waisak," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Ali Syech Banna di Pekanbaru, Kamis.

Ali berharap para warga binaan atau narapidana yang menerima remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik.

Ia mengatakanbahwaremisi khusus keagamaan merupakan hadiah dari negara bagi warga binaan, khususnya yang beragama Buddha, atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Total penerima remisi khusus I berjumlah 21 orang dan satu orang lainnya menerima remisi khusus II selama satu bulan.

Kepala Lapas Kelas II A PekanbaruSapto Winarno mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi agar dapat memotivasi narapidanalain untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.

"Kami berharap momen ini dapat memberikan kebahagiaan bagi warga binaan dan keluarga serta menjadi langkah awal menuju reintegrasi sosial yang lebih baik," kata Sapto.

Rincian warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak adalah yang mendapat RK I selama 15 hari berjumlah 1 orang, mendapat remisi 1 bulan ada 9 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 8 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, dan penerima RK II selama 1 bulan ada 1 orang.