DPM-PTSP Pekanbaru Sebut Hanya 527 Menara Telekomunikasi Yang Legal

id dpm-ptsp pekanbaru, sebut hanya, 527 menara, telekomunikasi yang legal

DPM-PTSP Pekanbaru Sebut Hanya 527 Menara Telekomunikasi Yang Legal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mencatat hanya terdapat 527 menara telekomunikasi yang beridiri secara legal di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Berdasarkan data sejak 2001-2015 tercatat 527 menara telekomunikasi. Itu semuanya yang legal. Kalau ada yang berdiri di atas 2015, kami bisa sebut itu ilegal," kata Kepala Bidang Pendataan DPM-PTSP Pekanbaru, Azhar di Pekanbaru, Rabu.

Hal itu dikatakan Azhar karena sepanjang 2016 hingga kini, DPM-PTSP belum pernah mengeluarkan izin baru pendirian menara telekomunikasi. Menurut dia, tidak terbitnya izin baru itu menyusul perubahan kewenangan penerbitan izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarunbang) Pekanbaru ke DPM-PTSP Pekanbaru.

"Jadi kami belum ada terbitkan izin sejak kewenangan dilimpahkan dari Distarubang. Untuk itu, hanya 527 tower saja yang legal, sisanya ilegal," ujarnya lagi.

Disinggung berapa total menara telekomunikasi yang berdiri hingga 2017 ini, dia mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi ulang seluruh tower di Kota berjuluk Madani itu.

Melengkapi Azhar, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan beberapa bulan terakhir pihaknya memang menemukan cukup banyak menara telekomunikasi ilegal. Bahkan, beberap diantaranya telah dibongkar paksa.

"Kita terus buru tower-tower yang tidak punya izin, tidak hanya penyegelan tindakan sampai pembongkaran juga sudah kita lakukan baru- baru ini," ujarnya.

Keberadaan menara telekomunikasi di Kota Pekanbaru menjadi masalah pelik yang hingga kini belum teratasi maksimal. Di satu sisi, keberadaan menara baru merupakan bentuk investasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan layanan data provider.

Disisi lain, sejumlah perizinan kerap dianggap cukup rumit untuk diuraikan. Langkah terakhir yang telah diambil, Pemkot Pekanbaru sedang melakukan moratorium untuk mendata menara telekomunikasi di Pekanbaru.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra dalam keterangannya beberapa waktu lalu menuturkan hingga kini pihaknya masih moratorium izin menara. Pihaknya belum mengeluarkan izin baru hingga rencana induk selesai.

"Seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) telah kami layangkan surat, supaya tidak memberikan perizinan. Mulai dari RT, hingga Camat. Jadi tidak ada lagi rekomendasi dari mereka untuk pembangunan tower," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga mewacanakan untuk membuat rencana pembagian zonasi pembangunan menara telekomunikasi.