Pemkot Pekanbaru terbitkan 78 nomor PIRT

id DPM-PTSP Pekanbaru

Pemkot Pekanbaru terbitkan 78 nomor PIRT

Ilustrasi. Produk Lokal Perlu Perhatikan Kemasan (ANTARA/Vera L)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menerbitkan sebanyak 78 nomor Pangan Industri Rumah tangga (PIRT).

"Penerbitan nomor PIRT dibutuhkan untuk melindungi konsumen karena pangan yang diproduksi tersebut sudah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga peluang memasarkan produk jadi luas dan meningkatkan omset penjualan," kata Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Bagian C-III DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Afriliana, di Pekanbaru, Sabtu (28/9).

Menurut Afriliana, Pengurusan nomor PIRT ini tidak dipungut biaya alias gratis agar mempermudah para pengusaha, sedangkan nomor PIRT ini harus diperbaharui setiap lima tahun sekali.

Ia menyebutkan, untuk lebih menjamin keamanan pangan masyarakat, maka DPM-PTSP Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menggencarkan sosialisasi kepada pengusaha.

Sementara itu jenis usaha dari 78 nomor PIRT yang diterbitkan itu yakni makanan dengan bahan baku pangan berasal dari daging, susu, buah-buahan dan lainnya.

Penanggung jawab PIRT Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ridwan menyebutkan, proses untuk mendapatkan PIRT ke Dinas Kesehatan adalah mengikuti penyuluhan untuk mendapatkan sertifikat penyuluh pangan, dan setelah itu sertifikat penyuluh tadi menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi untuk mengurus PIRT ke DPM-PTSP Kota Pekanbaru.

"Tim kesehatan Puskesmas di wilayah usaha dibuka itu, bersama Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mensurvei usaha dimaksud untuk penerbitan surat rekomendasi yang akan dijukan ke DPM-PTSP," katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan survei meliputi pemeriksaan kebersihan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, kebersihan dan kelengkapan peralatan produksi, suplai air, sanitasi, serta kebersihan dan kesehatan karyawan termasuk perangkap tikus.