Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu tersangka dugaan pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pendapatan Daerah provinsi setempat dalam tahun anggaran 2015/2016.
"Satu tersangka sudah ditetapkan, Inisialnya nanti saja kalau sudah dipanggil. Yang jelas tersangka sebagai pejabat yang berwenang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Selasa.
Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi itu sekitar Rp1,2 miliar. Hal tersebut terjadi oada lima bidang, namun tidak dikatakannya lebih rinci apa yang dimaksud karena teknis penyidikan masih berlangsung.
Meski begitu, dia meyakinkan bahwa perkara ini akan segera dituntaskan secepatnya dan terus dikembangkan. Bahkan, katanya, gelar perkara akan dilakukan lagi untuk menetapkan tersangka baru.
"Harapannya apa agar masyarakat tak menduga-menduga. Pemeriksaan saksi masih terus dan saya juga turun lakukan supervisi langsung," ungkapnya.
Adapun konstruksi hukum yang akan diberlakukan kepada tersangka adalah Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 2001 tentang tindak pidana korupsi. Hal tersebut terkait perbuatan merugikan negara.
"Juga Pasal 8 terkait penggelapan uang oleh pejabat dan Pasal 12 Esoal pemerasan," tambah Sugeng.
Awalnya penyelidikan sudah lama dan kemudian penggeledahan di Bapenda Riau, Jalan Sudirman, Maret lalu. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk kepentingan barang bukti dari ruangan kantor tersebut.
"Modusnya bisa macam-macam, belum bisa disampaikan secara detail. Itu teknis, nanti dibuka di pengadilan, ada saatnya nanti," ujarnya.***2***