Dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau, polisi segera tetapkan tersangka

id Dugaan korupsi Setwan Riau,Sppd fiktif

Dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau, polisi segera tetapkan tersangka

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (kiri) saat diwawancara. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yang diduga melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihunyang juga merupakan Sekretaris Dewan.

Usai memeriksa sejumlah saksi, akhirnya penyidik menemukan titik terang dan memastikan telah terjadi perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaan SPPDfiktif pada tahun 2020-2021.

“Penyelidikan dugaan SPPDfiktif SetwanRiau sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkara. Kami simpulkan layak untuk naik ke proses penyidikan,” sebut Direktur Krimsus Polda Riau Kombes PolNasriadi kepada wartawan di PekanbaruSelasa.

Lanjutnya, pihaknya akan segera mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyatakan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami juga akan segera menetapkan tersangkanya,“ tambah Kombes Nasriadi.

Diberitakan sebelumnya Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 10 jam terkait dugaan penyelenggaraan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau.

Kala ituMuflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau mengenakan baju safari berwarna abu-abu.

"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya kepada awak media.

Dikatakan Muflihun, ia ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif.