Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan sampai 31 Desember 2016 menghimpun pendapatan iuran sebesar Rp67,7 triliun, yang bersumber dari pemerintah, pemberi kerja dan pekerja serta kelompok peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.
"Iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp67,7 triliun tersebut, di antaranya Rp24,8 triliun berasal dari APBN yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk 91,1 juta jiwa Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS itu," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Eddy Martadinata, di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengungkapkan itu sehubungan dengan beredarnya kembali viral bohong (hoax) tentang BPJS Kesehatan di media sosial dan media online tentang "ternyata selama ini kita hanya ditipu oleh BPJS Kesehatan", dan hoax serupa juga pernah beredar pada tahun 2014.
Menurut Eddy, iuran sebesar Rp67,7 triliun itu juga berasal dari pemerintah (pusat dan daerah) selaku pemberi kerja yang membayarkan iuran utk PNS, TNI, POLRI dan pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan POLRI.
Selain itu, katanya, pembiayaan BPJS Kesehatan juga bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN), sebesar Rp5 Triliun di tahun 2015, dan Rp6,8 Triliun di tahun 2016.
"PMN tersebut merupakan komitmen pemerintah dan kompensasi terhadap penetapan besarnya jumlah iuran peserta JKN-KIS yang belum sepenuhnya sesuai dengan perhitungan akturia," katanya.
Ia memandang bahwa, keliru jika masih ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah tidak memiliki peran dan kontribusi dalam Program JKN-KIS.
Disamping itu, iuran juga berasal dari 388 Pemda kabupaten dan kota yang tercatat sampai 31 Desember 2016 yang membiayai iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk menjamin kesehatan mereka dengan APBD. Peserta yang dibiayai oleh APBD provinsi, kabupaten dan kota lebih dari 15 juta jiwa.
"Pemerintah pusat dan daerah berkontribusi dalam pembayaran iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang mencapai 91,1 juta jiwa plus 15 juta jiwa,"katanya.
Ia menjelaskan bahwa realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan meliputi biaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp67,2 triliun, dengan total pemanfaatan sebesar 192,9 juta kunjungan atau kasus.
Rincian BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran biaya manfaat rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) sebesar Rp13,1 triliun, kepada 20.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan klinik pratama atau swasta, secara tepat waktu maksimal tanggal 15 setiap bulan.
"Jumlah kunjungan pasien di FKTP tercatat sebesar 134,9 juta di tingkat RJTP dan RITP,"katanya.
Sedangkan klaim INA CBGs tercatat sebesar Rp54,1 triliun untuk membayar 2.068 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)/Rumah Sakit dengan waktu pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan undang-undang, maksimal 15 hari. Untuk pemanfaatanatau kujungan pasien di FKRTL adalah sebesar 50,4 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dan 7,6 juta kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Ia mengatakan bahwa meskipun jumlah peserta yang sakit lebih sedikit dari peserta yang sehat, namun dari sisi rupiah justru lebih besar biaya manfaat yang dikeluarkan dibandingkan iuran yang diterima.
"BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang didirikan bukan untuk tujuan mencari keuntungan, dan prinsip jaminan sosial adalah nirlaba. Pada tahun 2014 iuran yang diterima sebesar Rp40,7 triliun sedangkan biaya manfaat dikeluarkan sebesar Rp42,65 triliun. Berikutnya pada tahun 2015 iuran yang diterima sebesar Rp52,7 triliun sedangkan biaya manfaat sebesar Rp57,1 triliun," katanya.
Sementara itu data Desember 2016 (masih dalam proses audit) tercatat iuran yang diterima sebesar Rp 67,7 triliun sedangkan biaya manfaat sebesar Rp67,2 triliun,"katanya.
Sedangkan untuk laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2014 dan 2015 yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik memperoleh predikat Wajar Tanpa Modifikasian atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berita Lainnya
Menko Pangan Zulkifli Hasan pastikan tak ada impor beras baru hingga akhir 2024
04 November 2024 16:07 WIB
BRI cetak laba bersih Rp45,36 triliun hingga akhir triwulan III 2024
30 October 2024 11:15 WIB
Nilai tukar rupiah naik di tengah proyeksi penurunan kembali FFR hingga akhir 2024
19 September 2024 16:45 WIB
Akhir pekan ini di Jakarta ada konser Super Junior hingga Jak Japan Matsuri 2024
14 September 2024 10:16 WIB
Akhir pekan ini di Jakarta, nonton film Benyamin Sueb hingga dangdutan
07 September 2024 10:37 WIB
Kementan pastikan ketersediaan cabai secara nasional aman hingga akhir tahun
03 September 2024 13:08 WIB
TransJakarta tambah 200 unit bus listrik hingga akhir 2024
11 July 2024 15:21 WIB
Bulog sebut stok pangan di Riau cukup dan aman hingga akhir Februari 2024
09 February 2024 20:49 WIB