Oknum Kades Di Rohil Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

id oknum kades, di rohil, korupsi dana, desa rp400 juta

Oknum Kades Di Rohil Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Bagansiapiapi (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, menahan seorang oknum kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp400 juta, Senin.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial JMD dalam kasus korupsi dana desa. Usai diperiksa, tim penyidik langsung melakukan penahanan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Odit Megonondo kepada wartawan di Bagansiapiapi.

Ia menjelaskan oknum JMD diduga menggelapkan dana desa atau dalam bahasa setempat disebut kepenghuluan untuk tahun anggaran 2015 dan 2016. JMD adalah penghulu di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko, Rohil.

Odit menjelaskan, proyek untuk pembangunan infrastruktur desa itu senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN, APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Rohil.

Pemerintah baru bisa mencairkan dari dana Rp1,8 miliar itu sekitar 60 persen atau sekitar Rp1,3 miliar. Sebabnya, ada ratusan juta dana yang cair tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dari dana Rp1,3 miliar itu ada dana sekitar Rp400 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi yang dikorupsi sekitar Rp400 juta itu," katanya.

Menurut dia, tersangka JMD sempat berupaya untuk mencairkan anggaran desa yang tersisa Rp500 juta.

"Tapi karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan Rp400 juta, akhirnya tidak bisa dicairkan lagi sisa anggaran itu," ujarnya.

Ia mengatakan dana sekitar Rp400 juta yang tidak buaa dipertanggungjawabkan adalah untuk proyek pembangunan jalan desa dan alat kantor desa.

"Semestinya uang itu untuk bangun jalan desa serta keperluan kantor desa. Tapi tersangka mengaku, uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Odit sembari mengatakan JMD memiliki tiga isteri.

Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah.

"Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari ke depan. Tersangka JMD didampingi oleh penasehat hukum yang ditujukan dan disediakan penyidik," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2017