Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kampar melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap tiga oknum kepala desa dalam kasus korupsi dalam dengan cara melakukan pemerasan kepada pengusaha, Jumat (3/4).
Informasi yang dihimpun, oknum kepala desa itu adalah PI (Kades Sari Galuh), LS (Kades Batang Batindih) dan MU (Kades nonaktif Desa Tambusai). Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, tiga cap stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima handphone
Kronologis kejadian ini berawal pada Selasa (31/3). Saat itu ketiga oknum Kades mendatangi lokasi proyek pembangunan kandang ayam milik PT Wilkon yang berada di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kebupaten Kampar.
Sesampainya di lokasi, mereka langsung menutup akses masuk dengan cara melintangkan dua mobil di depan pintu masuk proyek agar kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui para oknum kades itu. Diaharapkan dari pertemuan itu, para Kepala Desa ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.
Diketahui juga bahwa para Kepala Desa ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka juga mengancam perusahaan akan menghentikan proyek apabila tidak diberikan.
Selanjutnya pada Kamis pagi (2/4), tersangka PI kembali berkomunikasi dengan perusahaan sambil kembali mengancam jika sampai sore ini uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup, akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para oknum Kades ini.
Aparat kepolisian mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta itu segera bergegas ke lokasi. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mendapati delapan orang di lokasi dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta dan sejumlah bukti lainnya
Kedelapan orang tersebut beserta barang bukti diamankan petugas ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri sesuai yang dilansir tribratanews mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, juga telah dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau.
Dengan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan tiga oknum kades itu sebagai tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Jumat keramat, Polda Riau OTT sejumlah kepala desa di Kampar
Baca juga: KPK bantah kecolongan Harun Masiku dalam OTT
Berita Lainnya
Kades di Rohul dan 5 Anak Buahnya Terjaring OTT Pungli
20 January 2018 10:15 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB