Kades di Rohul dan 5 Anak Buahnya Terjaring OTT Pungli

id kades di, rohul dan, 5 anak, buahnya terjaring, ott pungli

Kades di Rohul dan 5 Anak Buahnya Terjaring OTT Pungli

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau menangkap sejumlah perangkat desa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerbitan ratusan surat keterangan riwayat penguasaan tanah (SKRPT).

"Dari OTT tersebut tim berhasil menyita uang tunai Rp50 juta serta kwitansi senilai Rp255 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Guntur menguraikan sebanyak enam orang yang ditangkap dalam OTT pada Kamis (18/1) tersebut. Di antaranya adalah PA (32) yang merupakan Kepala Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu serta Sa (29), selaku Sekretaris diatas.

Selain kedua oknum perangkat desa tersebut, polisi turut menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah MD (49), Kepala Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Sungai Rokan Jaya serta SD (44), Su (30), dan As (31). Tiga inisial terakhir merupakan warga desa Rantau Benuang Sakti.

Kasus yang menyeret tiga oknum perangkat desa dan tiga warga desa itu berawal dari laporan pengurus koperasi Serba Usaha Rokan Jaya.

Pengurus koperasi berinisial EE tersebut menerangkan bahwa oknum perangkatan dan warga desa meminta sejumlah uang untuk pengurusan SKRPT, yang merupakan cikal bakal terbitnya SHM atau surat hak milik tanah.

Awalnya, sang Kades meminta uang "terima kasih" sebesar Rp3,5 juta untuk setiap SKRPT yang disahkan. Total terdapat 102 dari 426 SKRPT yang diurus oleh para perangkat desa.

"Namun korban tidak menyanggupinya karena terlalu tinggi," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku kembali meminta biaya sebesar Rp2,5 juta atau lebih rendah dari permintaan pertama. Hingga akhirnya, muncul kesepakatan "uang terima kasih" tersebut disanggupi sebesar Rp1,5 juta untuk per surat.

Mendapat informasi itu, polisi yang menerima laporan bahwa korban akan menyerahkan sejumlah uang tersebut ke pelaku langsung bergerak dan melakukan OTT.

Selain barang bukti Rp50 juta, kwitansi pembayaran kepada pelaku untuk 102 SPKRT seniali Rp255 juta, polisi turut menyita 73 persil SKRPT yang telah terisi identitas pemilik surat yang ditandatangi Kades serta pihak kecamatan.

"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidan korupsi," urai Guntur.

***2***