Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penahanan langsung terhadap tersangka dugaan pungutan liar Rumah Tahanan Kelas IIB Pekanbaru, mantan Kepala Keamanan Rutan Inisial T setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya hingga sore Selasa (6/6).
"Tersangka T saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau berdasarkan Sprint Han No 14 / VI / 2017 / Dit reskrimsus, tanggal 6 Juni 3016," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pokda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa malam.
T merupakan tersangka ketiga yang ditahan setelah dua tersangka sebelumnya RR dan MK juga tekah ditahan. Keduanya merupakan staf keamanan Rutan Pekanbaru."Dua tersangka lainnya udah ditahan duluan, T yang baru tadi," ungkapnya.
Guntur mengatakan penahanan merupakan perkembangan dua orang sebelumnya. Sehingga didapat keterangan yang mengarah kepada perbuatan tersangka T.
Dugaan pungutan liar ini sebelumnya diduga menjadi pemicu kaburnya 448 tahanan di Rutan Pekanbaru hampir sekitar sebulan yang lalu. T yang akhirnya dicopot ini diduga menerima pungli tersebut.
Guntur mengatakan bahwa diduga kedua staf ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.
Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungl