PAD Pekanbaru Dari Sektor Perhotelan Mencapai Rp12,2 Miliar

id pad pekanbaru, dari sektor, perhotelan mencapai, rp122 miliar

PAD Pekanbaru Dari Sektor Perhotelan Mencapai Rp12,2 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil meraup pendapatan asli daerah dari sektor perhotelan sebesar Rp12,25 miliar pada lima bulan pertama 2017 di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Ada kenaikan sekitar Rp1,1 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Azarismna Rozie di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan angka sebesar Rp12,52 miliar tersebut merupakan data yang dimutakhirkan oleh Bapenda Pekanbaru pada 26 Mei 2017 lalu. Sementara pada periode yang sama tahun lalu atau year on year, angka perolehan PAD dari sektor hotel hanya Rp11,17 miliar atau mengalami tren peningkatan.

Menurut dia, peningkatan perolehan PAD dari salah satu sektor unggulan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Bapenda dan instansi terkait dalam menekan potensi kebocoran pajak.

Hingga kini, sambungnya, kebocoran pajak, dimulai dari validasi data serta minimnya pengawasan terus berusaha dibenahi. Karena, PAD dari sektor hotel merupakan salah satu sektor unggulan selain iklan, Pajak Bumi Bangunan dan sektor jasa lainnya.

Tahun lalu, ia mengatakan kebocoran PAD dari setor hotel mencapai 30 persen. Angka tersebut diperoleh dari hitung-hitungan yang diambilnya sudah sesuai dengan angka minimal okupansi hotel sebanyak 60 persen.

"Kita akan berupaya melakukan pemerisaan rutin dan konsisten seingga Pemeriksaan secara periodik. Saya yakin yakin target pajak perhotelan tercapai," ucapnya.

Secara keseluruhan Bapenda Kota Pekanbaru menargetkan PAD pada 2017 ini yang dipatok pada angka Rp600 miliar. Target tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp535 miliar.

Rozie yakin target tersebut dapat terealisasi mengingat perekonomian di Pekanbaru sebagai kota jasa, khususnya sektor properti terus tumbuh. Selain itu, sektor andalan seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penerangan jalan (PPJ) tetap menjadi andalan.