Mengoptimalkan sumber PAD Pekanbaru

id PAD,rudi Arisman

Mengoptimalkan sumber PAD Pekanbaru

Rudi Arisman Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi UIR.

Pekanbaru (ANTARA) - Beberapa waktulalu Tugu Ikan Selais yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ambruk. Pemerintah Kota Pekanbaru kemudian membuat sayembara ikon pengganti yang tepat melalui berbagai media termasuk media sosial. Beragam komentar dan pendapat dari para warganet, namun yang menarik perhatian adalah banyak warganet yang berkomentar ikon yang cocok adalah terkait parkir, karena di Pekanbaru hampir di semua tempat ada tukang pakrir. Pendapat ini tentu menarik untuk dibahas, dimana masyarakat menjadikan parkir sebuah ikon kota Pekanbaru.

Menurut Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarsoyang mengelola retribusi parkir di Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa parkir adalah salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Ibu Kota Provinsi Riau ini. Uang hasil retribusi parkir nantinya akan digunakan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah daerah, seperti untuk belanja operasional dan belanja pegawai. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna menunjang dan membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan dalam Pasal 2; Keuangan Daerah meliputi:

a. Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;

b. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;

c. Penerimaan Daerah;

d. Pengeluaran Daerah;

e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, semakin tinggi peranan PAD dalam struktur keuangan daerah, maka semakin tinggi pula kemampuan keuangan yang dimiliki oleh daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan daerahnya (Carunia, 2017: 119). Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang diperoleh dari hasil sumber-sumber di dalam suatu daerah. Pendapatan Asli Daerah ialah cermin dari suatu daerah itu sendiri, suatu daerah dapat dikatakan maju dalam hal ekonomi ketika pendapatan asli daerahnya tinggi. Selain itu, peningkatan PAD bisa dijadikan tolak ukur kemandirian suatu daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, dimana salahsatunya adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Untuk retribusi di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir harus ditetapkan dengan peraturan daerah yang tidak berlaku surut. Dalam hal perparkiran, pungutan retribusi (jasa layanan) tarif jasa layanan diatur di dalam Perwako nomor 41 tahun 2022.

Dalam Pasal 3 PP nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di jelaskan Kadishub Kota Pekanbaru bahwa pada tahun 2019 UPT perparkiran ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis pada dinas perhubungan Kota Pekanbaru yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD). BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarsomengatakan bahwa parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang cukup potensial. Pada tahun 2022 capaian pendapatan asli daerah dari parkir melebihi target. Dimana targetnya Rp8.746.080.788, dan realisasinya senilai Rp 9.722.722.296. Hal ini berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya dimana target capaian Rp13.000.000.000, sedangkan capaiannya di angka Rp6.027.141.748. Dari data yang diterima bahwa rentang lima tahun sebelum tahun 2022, PAD dari retribusi parkir lebih rendah capaiannya dari target yang telah ditetapkan. Dalam UU pajak daerah dan retribusi daerah, pemungutan pajak daerah dalam hal ini pajak parkir di larang untuk diborongkan. Berbeda dengan cara pemungutan retribusi yang tidak ada larangan diborongkan kepada pihak ketiga.

Capaian target tersebut tidak lepas dari berbagi permasalahan yang terjadi di lapangan. Ada beberapa persoalan di lapangan yang ditemukan terkait pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru ini. Banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang di semua tempat harus bayar parkir, adanya tukang parkir liar, tukang parkir yang memberikan karcis parkir, bahkan kadang perilaku tukang parkir yang tidak sopan, dan pengaturan parkir yang tidak tertib bahkan mengganggu lalu lintas. Tukang parkir liar akan mengurangi pendapatan dari sisi parkir, karcis parkir sebagai bukti setor yang tidak diberikan juga dapat menimbulkan penyimpangan. Sikap tukang parkir yang tidak sopan menunjukkan manajemen yang tidak profesional, tidak sesuai SOP yang ada dan menghilangkan sifat pelayanan yang diberikan. Parkir di sembarang tempat, atau tidak sesuai peruntukannya menyebabkan kemacetan, dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Pada pasal 115 disebutkan bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru harus menentukan lokasi mana saja yang dijadikan objek retribusi parkir di tepi jalan umum, yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43 ayat 1 berbunyi penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai izin yang diberikan.

PADdari pajak dan retribusi daerah kota Pekanbaru yang cukup besar, di sarankan harus di imbangi dengan mengelola berbagai permasalahan yang muncul, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan warga Pekanbaru secara khusus. *

PenulisRudiArismanSIKadalahMahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu AdministrasiUniversitas Islam Riau. (NPM : 227121006)