Polda Riau Didesak Selidiki Kasus Transmigrasi Pelalawan

id polda riau, didesak selidiki, kasus transmigrasi pelalawan

Pekanbaru, 17/4 (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang menimpa transmigran di Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan. "Polda Riau harus turun tangan karena ada indikasi tindak pidana dalam pelanggaran HAM transmigran di Pelalawan," kata Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, usai pertemuan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Sabtu. Jhony menjelaskan, kasus pelanggaran HAM itu bermula setelah sekitar 900 kepala keluarga (KK) yang ikut dalam program transmigrasi nasional di Desa Kuala Tolam kehilangan hak atas tanah mereka akibat diklaim oleh perusahaan kelapa sawit PT Adei Plantation & Industry sejak tahun 2005. Padahal, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 2004 telah menetapkan kawasan itu untuk program transmigrasi seluas sekitar 2.000 hektar di Desa Kuala Tolam, yang masuk dalam lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). "Hingga kini masih ada 300 KK transmigran yang terlantar di sana karena tak mendapatkan haknya, sedangkan sisanya memutuskan untuk pulang dengan tangan hampa," ujarnya. Menurut Jhony, ada indikasi tindak pidana berupa penipuan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam kasus penelantaran ratusan transmigran tersebut. Selain itu, lanjutnya, tidak tertutup adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Bupati Pelalawan yang mengeluarkan izin hak guna usaha (HGU) untuk PT Adei di atas lahan transmigrasi tersebut. "Ada indikasi pidana dalam pengalihan status kawasan HPL menjadi HGU untuk perusahaan," ujarnya. Ia mengatakan para korban telah melaporkan kasus ini ke Komnas Ham pada tahun 2007, dan berkali-kali melakukan demonstrasi hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Namun, usaha mereka belum membuahkan hasil. Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdja mengatakan akan mempelajari data-data yang diberikan Komnas HAM. "Kami akan melakukan pendalaman dan menyelidiki apa ada unsur penipuan atau pemerasan," ujar Adjie.