Elis Ditipu PLN 2,5 Tahun Terkait Penambahan Daya
Pekanbaru, 15/4 (ANTARA) - Seorang warga Pekanbaru, Elis Masito (32), mengadu ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru karena merasa ditipu selama 2,5 tahun terkait penambahan daya listrik di rumahnya. "Sudah 2,5 tahun saya merasa ditipu, PLN harus bertanggung jawab," kata Elis kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis. Dugaan penipuan tersebut berawal saat Elis mengajukan penambahan daya listrik dari 900 volt-amphere (VA) menjadi 1.300 VA untuk rumahnya di Perum Griya Cemara Asri Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pada September 2007. Proses perizinan, ujarnya, berjalan lancar dan dirinya telah membayar sekitar Rp500 ribu untuk administrasi serta pemasangan perangkat listrik penambahan daya di rumahnya. "Orang dari PLN waktu itu juga datang, tapi saya tak mengerti apa yang dikotak-katik. Baru pada awal April tahun ini saya sadar, ternyata daya rumah masih 900 VA ketika ada pemeriksaan dari biro PLN," ujarnya. Menurut dia, selama 2,5 tahun dirinya tak menyadari keanehan tersebut karena Pekanbaru terus dilanda pemadaman bergilir yang berkepanjangan. Dampaknya, aliran listrik di rumahnya kerap anjlok karena tak kuat menopang beban perangkat elektronik yang terpasang. Selain itu, ia juga mengatakan selama 2,5 tahun terakhir terus dibebani tagihan PLN untuk daya listrik 1.300 VA. Kerugian materi minimal yang diderita Elis selama 2,5 tahun dikarenakan ada perbedaan dalam jumlah abonemen, biaya materai dan pajak penerangan jalan (PPJ). Sebagai contoh, abonemen untuk daya 1.300 VA mencapai Rp39.130 per bulan, sedangkan untuk daya 900 VA hanya sebesar Rp18.000 per bulan. "Selama 2,5 tahun saya berlebihan membayar sedikitnya Rp1,3 juta. Tapi saya bukan hanya melihat nilai kerugian, melainkan juga bobroknya kinerja PLN melayani pelanggan," katanya. Ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang PLN Pekanbaru Ilham Sentoso mengatakan akan melakuan penyelidian. Ia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menyerahkan bukti-bukti ke PLN setempat. "Ini bukan masalah besar, kita liat dulu bukti-bukti yang ada," kata Ilham ketika dihubungi ANTARA. Ia berjanji pihak PLN akan mengembalian kelebihan uang pembayaran, apabila kesalahan benar dilakukan pihaknya. "Pelanggan bisa melakukan klaim uang pembayaran. Paling tidak dalam dua hingga tiga hari sudah bisa dicairkan," ujarnya.