Siak (Antarariau.com) - Komisi III DPRD kabupaten Siak, Provinsi Riau menyatakan masih menunggu penjelasan dari PT Surya Intisari Raya (SIR) terkait pelanggaran penanaman pohon kelapa sawit di sepanjang bibir kiri dan kanan daerah aliran sungai (DAS) oleh pihak perusahaan.
Ketua komisi III DPRD Siak, Masri di Siak, Selasa, mengatakan, terkait ditemukannya penanaman sawit di sepanjang DAS yang dilakukan pihak PT SIR oleh Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), sudah ditindaklanjutinya dengan meninjau langsung lokasi bersama badan lingkungan hidup beberapa waktu lalu.
"Kita sudah tindak lanjuti dengan meninjau langsung ke lapangan, serta mengadakan rapat dengan BLH. Untuk melakukan pemanggilan (hearing) pihak perusahaan guna meminta klarifikasi dan penjelasan dari mereka langsung. Namun mereka malah tidak hadir," kata Masri kepada Antara di ruang paripurna DPRD Siak.
Dia sangat menyayangkan sikap PT SIR tidak memenuhi undangan komisi III dalam hearing pertama. Dia katakan, pihaknya akan kembali memanggil perusahaan sawit tersebut.
"Jika undangan hearing kedua tidak juga dipenuhi, akan diundang lagi untuk ketiga kalinya. Dan jika tidak juga diindahkan, kami akan membentuk panitia khusus. Kalau sudah terbentuk pansus kami berhak menyelidiki perizinan dan lainnya," tambahnya lagi.
Dia terangkan, kondisi di lapangan, jika dilihat secara kasat mata, pihak perusahaan sudah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang.
"Dalam undang-undang bahwasanya 50 meter kiri dan kanan bibir sungai tidak diperbolehkan menanam sawit," terangnya.
Dia juga mengatakan, jika nanti benar-benar terbukti bahwa lahan yang ditanami sawit tersebut bukan dibeli dari masyarakat maka Pemda harus mengambil tindakan tegas.
"Kalau bisa dicabut, ya dicabut saja. Atau sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," katanya lagi.
Seperti diberitakan Antara sebelumnya, bahwa MPKS menemukan adanya penanaman pohon kelapa sawit di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) oleh pihak PT Surya Intisari Raya.
Kepala BLH SIAK melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Ardayani di Siak membenarkan adanya penemuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SIR dengan menanami sawit di sepanjang kiri dan kanan bibir sungai Kulit dan Pulai yang terletak di KM 16 Kampung Maredan Barat, Kecamatan Dayun.
"Di lapangan saat meninjau langsung dengan Komisi III DPRD Siak, kami memang menyaksikan dan menemukan adanya pelanggaran penanaman sawit di sepanjang tepi sungai sesuai dengan laporan masyarakat," kata Ardayani.
Ardayani menjelaskan, keberadaan tanaman sawit di bibir sungai itu bukan hanya merusak habitat di DAS, namun bisa mencemari sungai.
Berdasarkan hasil uji lab tahun 2014 pencemaran didominasi limbah domestik, di tahun 2016 berubah drastis, pencemaran air sungai siak didominasi limbah argo industri, hal ini masuk akal, karena banyak perusahaan perkebunan di kiri-kanan sungai Siak.