Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di ibu kota Provinsi Riau, yang melanggar peraturan daerah nomor 5 tahun 2002.
"Kita menindak pedagang yang sengaja membuka usaha di kawasan yang dilarang sesuai Perda nomor 5 tahun 2002," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Jumt.
Zul mengatakan upaya penertiban yang dilakukan sekitar 30 personel Satpol PP Pekanbaru tersebut menyasar sejumlah lokasi seperti sekitar lingkungan sekolah serta jalan-jalan protokol yang padat kendaraan.
Dari penertiban tersebut, petugas turut melakukan penyitaan sejumlah barang dari pedagang nakal. Penyitaan dilakukan karena sebelumnya petugas telah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan.
Seperti di sekitar Jalan Subrantas, Panam, petugas menyisir sepanjang median jalan. Hasilnya ditemukan belasan pedagang yang nekad berjualan di kawasan tersebut.
Hal yang sama juga ditemukan petugas di sekitar kawasan sekolah Jalan Sungai Rokan, Kecamatan Lima Puluh. Beberapa pedagang tampak langsung merapikan dagangan seketika petugas tiba.
Namun sebagian dari mereka ada yang pasrah tatkala petugas mengambil barang dagangan meski berusaha sedikit melakukan perlawanan. Beberapa jam melakukan penertiban, kedua lokasi tersebut bersih dari PKL.
"Tindakan ini harus kita lakukan karena keberadaan mereka akan memperarah kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari atau saat jam sibuk," jelasnya.
"Kami berharap ini bisa menjadi peringatan keras kepada PKL. Boleh berjualan asal jangan menganggu ketertiban umum. Apalagi sampai bikin macet jalanan," lanjutnya.
Dalam Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum jelas disebutkan larangan menjalankan usaha di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum yang menganggu ketertiban umum serta merusak lingkungan. Bagi pelanggar, ancaman hukuman maksimal enam bulan kurungan.
Berita Lainnya
Menyekolahkan anak imigran dinilai langgar Perpres tentang Pengungsi. Begini penjelasannya
30 June 2019 14:23 WIB
Dinilai Langgar Hak Paten, Nokia Layangkan Gugatan Kepada Apple
23 December 2016 10:00 WIB
Dinilai Langgar Aturan Kampanye, Gambar Petanaha Pekanbaru Di Taman Dicopot
11 November 2016 20:55 WIB
Dinilai Langgar Kode Etik, KPU Riau Adukan Seorang Komisioner KPU Rohul
18 August 2016 21:06 WIB
Dinilai Langgar Instruksi Presiden, Jikalahari Kritisi Kinerja Polda Riau
08 August 2016 22:05 WIB
Pekanbaru tertibkan spanduk calon kepala daerah langgar aturan
26 August 2024 18:20 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB