Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI membolehkan Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat.
Benny menuturkan langkah penertiban seperti ini merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan partai politik yang menyalahi aturan.
Terlebih, dia juga menyoroti adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan oleh sejumlah oknum partai politik.
Berdasarkan Pasal 25 Perbawaslu No 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.
"Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," jelasnya.
Dia menilai partai politik semestinya memberikan pendidikan politik yang benar, maka dari itu dia mengimbau agar mereka tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.
"Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota dan terlebih sudah ada korban kejatuhan di jalan raya," tegasnya.
Dengan demikian, Bawaslu DKI menekankan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan.
Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
Baca juga: Bawaslu Pekanbaru akan tertibkan APK curi start kampanye
Baca juga: Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB