Pekanbaru (Antarariau.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau berinisial RK.
"Pihak pengadu KPU Riau dan teradu RK kooperatif menunjukkan sikap membantu proses pemeriksaan materi sidang. Keputusannya rapat disini dulu lalu direkomendasi ke pleno DKPP Jakarta untuk menentukan hasil final," kata Komisioner DKPP, Saut Hamonangan usai sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Riau di Pekanbaru, Kamis.
Sidang dipimpin langsung Saut selaku ketua majelis dan para anggota TPD yang terdiri dari Husnu Abadi, Yulidawati, dan Edi Syarifuddin. Pengadu KPU Riau hadir dengan Ketua Nurhamin dan kelima anggotanya bergantian membacakan pokok-pokok penggaduan bergantian dengan anggotanya.
KPU Riau juga menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari empat anggota KPU Rohul dan dua pegawai sekretariatnya untuk memperkuat alat alat bukti yang telah diajukan. Dalam sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum itu salah satu poin penggaduan terkait penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi dan telah menggadaikan kendaraan dinas.
"Apakah ada sanksi peringatan, peringatan keras dan pemberhentian atau rehabilitasi akan diputuskan DKPP," lanjut Saut.
Pelanggaran kode etik berhubungan dengan proses Pemilihan Kepala Daerah Rohul 2015. KPU Riau menilai ada intervensi pemerintah daerah tersebut dalam pergantian Ketua KPU Rohul dari Fahrizal ke teradu RK.
Selanjutnya dinilai ada proses yang cacat hukum dalam proses pleno pergantian ketua. Teradu RK terbukti dan mengakui melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama Fahrizal untuk mengangkat Sekretaris KPU, dan dua tenaga honor kontrak.
KPU Riau mengaku tidak pernah menyetujui pleno tersebut sehingga dinilai cacat hukum. Patut diduga menurut KPU ada tekanan dan intimidasi pemerintah daerah setempat yang mengarahkan untuk melakukan pleno pergantian ketua. Karena jika tidak dilakukan, maka Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Rokan Hulu 2015 tidak akan ditandatangani.
Dikatakan KPU Riau, Bupati Rokan Hulu saat itu Achmad melalui surat bupati nomor 270/UM/-PEM/398 tanggal 17 April 2015 menginginkan Pergantian Antar Waktu terhadap Fahrizal sebagai Ketua KPU Rohul dan Fitriati sebagai Anggota KPU Rohul.
Berita Lainnya
Menyekolahkan anak imigran dinilai langgar Perpres tentang Pengungsi. Begini penjelasannya
30 June 2019 14:23 WIB
Dinilai Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Tindak Tegas PKL
21 April 2017 20:20 WIB
Dinilai Langgar Hak Paten, Nokia Layangkan Gugatan Kepada Apple
23 December 2016 10:00 WIB
Dinilai Langgar Aturan Kampanye, Gambar Petanaha Pekanbaru Di Taman Dicopot
11 November 2016 20:55 WIB
Dinilai Langgar Instruksi Presiden, Jikalahari Kritisi Kinerja Polda Riau
08 August 2016 22:05 WIB
Polda Riau pecat dua anggota yang langgar kode etik
30 December 2023 15:54 WIB
DKPP telah menangani 241 aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
27 March 2023 12:12 WIB
KY terima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2022
13 March 2023 13:08 WIB